PARLEMENTARIA KUKAR – KOMISI II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dukung masyarakat Desa Kedang Ipil pertahankan lahan adat yang bakal dijadikan perkebunan sawit.
Pernyataan tersebut diucapkannya usai mendengarkan penjelasan kedua belah pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Kedang Ipil dan Perseroan Terbatas (PT) Puncak Panglima Perkasa (P3), di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, Tenggarong, Kamis (08/08/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kukar Sopan Sopian mengatakan, masyarakat dengan tegas menolak perusahaan tersebut untuk berkegiatan serta mengambil alih fungsi lahan bekas tambang untuk dijadikan perkebunan sawit.
Dia menjelaskan, wilayah-wilayah yang bakal dijadikan perkebunan sawit tersebut, sudah akan dijadikan hutan ulayat adat. Namun, masih menunggu keputusan dari Bupati Kukar dalam peresmian wilayah tersebut sebagai hutan adat.
Selain itu, berdasarkan penuturan Wakil Kepala Adat Desa Kedang Ipil Sartin, rasa kekesalan warga kepada pihak perusahaan karena sudah melakukan aktifitas tanpa sepengetahuan kelompok adat masyarakat sekitar.
“Sempat disinggung wakil kepala adat, beberapa masyarakat Desa Kedang Ipil sudah ada yang terpengaruh memberikan lahan mereka,” ucap Sopan Sopian.
Hal tersebut menjadi sebuah keresahan, terlebih masyarakat Desa Kedang Ipil sudah merasakan perlakuan perusahaan sebelumnya yang hanya meninggalkan janji manis semata.
Dalam RDP itu, Sopan Sopian meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga permasalahan tersebut diselesaikan. Selain itu, dia juga memberikan dukungan penuh terhadap penolakan masyarakat adat serta mendesak pemerintah untuk segera bertindak.
“Desa Kedang Ipil ini ladangnya budaya adat lama Kutai, hutan menjadi jantung kehidupan masyarakat sekitar. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret. Pemerintah gagal jika tidak bisa mengurus kepentingan rakyat,” tutupnya.[]
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Agus P Sarjono