Enam Raperda Baru Warnai Penutupan Sidang DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA — Setelah menyelesaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan agenda legislatifnya dengan memperkenalkan enam Raperda baru. Kegiatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-19 yang digelar pada Jumat malam (31/10/2025), menandai penutupan rangkaian sidang maraton yang digelar DPRD Kukar.

Rapat Paripurna ke-19 ini secara khusus mengagendakan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap enam Raperda baru yang telah diajukan. Enam Raperda tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kukar, sementara dua lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Kukar meliputi Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, Revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Pengaturan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Menengah di Kukar.

Sementara itu, dua Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara berfokus pada sektor pembangunan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Keduanya adalah Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah serta Raperda tentang Pengembangan dan Perumahan Kawasan Permukiman (RPKP). Pengenalan terhadap enam Raperda ini menandai dimulainya proses pembahasan lebih lanjut di tingkat Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa meskipun banyak agenda yang harus diselesaikan, seluruh rangkaian sidang berjalan tertib dan lancar. Ia juga menjelaskan perkembangan terbaru mengenai pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 yang sebelumnya menjadi perhatian utama dewan.

“Untuk pengesahan Raperda RPJMD, sempat ada penundaan karena kami masih menunggu kehadiran Bupati atau Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana diatur dalam tata tertib,” jelas Ahmad Yani.

Dengan ditutupnya Rapat Paripurna ke-19 ini, DPRD Kutai Kartanegara telah menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat proses pembentukan regulasi daerah yang strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjadi landasan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan. [] ADVERTORIAL

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com