Konsumen Regency Geruduk DPRD Balikpapan, Refund Dijanjikan Lima Bulan

RDP Komisi III DPRD Balikpapan menghasilkan kesepakatan pengembalian dana maksimal lima bulan bagi konsumen tunai dan kelanjutan pembangunan rumah bagi konsumen KPR Balikpapan Regency.

BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengawal penyelesaian persoalan puluhan konsumen Perumahan Balikpapan Regency yang hingga kini belum memperoleh kepastian pembangunan maupun pengembalian dana sesuai kesepakatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/09/2026), disepakati skema pengembalian dana maksimal lima bulan bagi konsumen tunai dan kelanjutan pembangunan bagi konsumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

RDP yang difasilitasi Komisi III DPRD Balikpapan tersebut menghadirkan pihak pengembang, perbankan, konsumen, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan. Pertemuan membahas keterlambatan pembangunan, pengembalian dana, legalitas unit, kompensasi keterlambatan, hingga kelanjutan pembiayaan rumah melalui skema KPR.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri mengatakan konsumen yang telah melakukan pembayaran secara tunai penuh atau cash keras akan memperoleh pengembalian dana secara bertahap dengan batas waktu maksimal lima bulan.

“Rapat tadi alhamdulillah sudah menyelesaikan solusi terkait konsumen yang sudah membayar dalam bentuk cash keras, dijanjikan lima bulan. Berarti nanti bulan ini masuk Oktober, nanti di bulan Februari mudah-mudahan sudah diselesaikan,” kata Yusri.

Menurut Yusri, pengembalian dana akan dilakukan bertahap berdasarkan lamanya dana konsumen berada di pihak pengembang. Konsumen yang lebih dahulu melakukan pembayaran akan diprioritaskan.

“Bulan pertama itu misalnya dari yang lama dulu, baru yang mungkin dua tahun, baru yang satu tahun. Kita bertahap selama lima bulan,” ujarnya.

Sementara itu, konsumen yang membeli rumah melalui skema KPR akan diarahkan melanjutkan proses pembangunan unit. Pihak perbankan disebut telah menyatakan kesanggupan mendukung pembiayaan setelah pembangunan kembali berjalan.

“Yang KPR tetap dilanjutkan pembangunannya,” katanya.

Yusri menjelaskan, sebagian konsumen KPR sebelumnya menghentikan pembayaran cicilan karena unit rumah belum dibangun sesuai kesepakatan. Setelah pembangunan kembali berjalan, konsumen diharapkan dapat melanjutkan kewajiban pembayaran kepada bank.

Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan mengawal seluruh hasil kesepakatan, terutama yang berkaitan dengan perjanjian antara konsumen dan pengembang.

“Kami dari DPRD yang akan mengawal, khususnya yang terkait perjanjian-perjanjian tadi,” tegasnya.

Ia juga meminta konsumen segera melaporkan apabila menemukan persoalan baru atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kesepakatan di lapangan.

“Kalau memang ada kejanggalan lagi di lapangan, kami minta teman-teman memberikan informasi, karena bagaimana pun ini banyak konsumen yang dirugikan,” ujarnya.

Dalam pembahasan, sekitar 148 konsumen dilaporkan menghadapi persoalan terkait pembelian rumah. Namun, jumlah tersebut masih perlu diverifikasi bersama pihak pengembang.

Persoalan yang dibahas meliputi keterlambatan pembangunan dan penyerahan unit, pengembalian dana, kompensasi atas keterlambatan, serta legalitas sejumlah unit hingga proses Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebagian konsumen meminta unit rumah tetap dibangun dan diserahkan sesuai perjanjian, sedangkan sebagian lainnya memilih pengembalian dana atau refund. Pengembang Targetkan Penyelesaian Maksimal Juli 2027.

Komisaris Utama PT Mutiara Bahagia Abadi, pengembang Balikpapan Regency, Yan Mogi menyatakan perusahaan berkomitmen menyelesaikan seluruh persoalan konsumen.

“Kesepakatannya intinya kami akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua. Untuk itu saya mohon kerja samalah konsumen. Barang kita ada semuanya, aset kita ada. Enggak ada maksud apa-apa di sini,” kata Yan.

Ia mengakui persoalan yang terjadi tidak terlepas dari kesalahan internal dan manajemen perusahaan.

“Cuma kesalahan kita internal, manajemen juga salah. Kita bisa ngakuin,” ujarnya.

Menurut Yan, sejumlah kewajiban telah memiliki batas waktu penyelesaian sebagaimana disepakati dalam RDP.

“Tadi sudah kita sepakat dengan waktu-waktu tertentu,” katanya.

Untuk keseluruhan penyelesaian, perusahaan menargetkan proses rampung paling lambat Juli 2027.

“Paling lama itu maksimum bulan Juli 2027 harus selesai,” ujarnya.

Khusus konsumen yang memilih pengembalian dana tunai, Yan menegaskan batas penyelesaiannya tetap lima bulan.

“Pengembalian uangnya? Oh, itu lima bulan kan,” katanya.

Ia juga membuka kemungkinan sebagian konsumen yang semula memilih refund akan mempertimbangkan kembali keputusannya apabila pembangunan unit mulai berjalan.

“Belum tentu kan semua juga setelah kami bangun mungkin mereka juga berubah lihatnya. Mungkin saja, ini kan semua kita enggak tahu,” ujarnya.

Pengembang Akui Masalah Arus Kas

Yan menjelaskan salah satu faktor keterlambatan pembangunan adalah persoalan arus kas atau cash flow perusahaan. Dalam hampir dua tahun terakhir, penjualan disebut mengalami penurunan tajam.

“Tidak terbangun karena kami juga kesulitan cash flow, terus terang aja karena kami memang hampir setahun lebih ini, dua tahun, jualannya boleh dikata praktis enggak ada,” katanya.

Selain persoalan arus kas, Yan menyebut terdapat kendala lain dalam operasional perusahaan, tetapi tidak memerinci masalah tersebut.

Pihak perbankan kini disebut telah menyepakati skema pembiayaan yang memungkinkan pembangunan berjalan dan pencairan dana dilakukan berdasarkan perkembangan pekerjaan.

“Sekarang aja kita sudah ada kesimpulan, bank pemberi KPR pun sudah sepakat dengan kita. Kita bisa sambil membangun, dia lihat ada pembangunannya, dia cairkan duit kita. Kita ada retensi di bank,” jelasnya.

Yan menegaskan perusahaan akan menjalankan konsekuensi dan tanggung jawab atas kesepakatan yang telah dibuat.

“Konsekuensi apa namanya tanggung jawab. Kita enggak pernah mau sengaja bohong atau apa. Itu yang mesti dikerjain,” katanya.

Dalam RDP tersebut, Yan hadir mewakili perusahaan sebagai Komisaris Utama PT Mutiara Bahagia Abadi karena Direktur Utama (Dirut) perusahaan berhalangan hadir.

“Saya Komisaris. Direktur utama lagi berhalangan karena dia ada operasi mata. Saya mesti datang, saya menghormati, saya datang,” ujarnya.

Disperkim Pantau Pelaksanaan Kesepakatan

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman Balikpapan Rafiuddin mengatakan persoalan Balikpapan Regency berkaitan dengan konsumen yang telah membayar tetapi belum memperoleh unit rumah sebagaimana dijanjikan.

“Kalau masalah Regency ini kan keterkaitan dengan adanya konsumen yang merasa sudah membayar tapi belum dilakukan pembangunan unitnya. Kita berterima kasih kepada teman-teman dewan, khususnya Komisi III, yang mau memfasilitasi antara kepentingan teman-teman konsumen ini dengan pihak pengembang, dalam artian Regency,” ujar Rafiuddin.

Menurut Rafiuddin, hasil RDP telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus dijalankan oleh masing-masing pihak. Disperkim akan melakukan pemantauan untuk memastikan komitmen tersebut direalisasikan.

“Di dalam rapat tadi disampaikan bahwa sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang masing-masing pihak harus dijalankan. Nah, kami sebagai dari Disperkim hanya memonitoring supaya kesepakatan tadi yang difasilitasi oleh teman-teman dewan antara pihak Regency dan warga itu betul-betul bisa dijalankan dengan baik,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan konsumen Balikpapan Regency akan difokuskan pada tiga langkah utama, yakni pengembalian dana bagi konsumen tunai, kelanjutan pembangunan unit bagi konsumen KPR, serta penyelesaian kewajiban lain seperti legalitas dan kompensasi keterlambatan. DPRD Balikpapan dan Disperkim menyatakan akan terus memantau pelaksanaannya agar hak konsumen dapat dipenuhi sesuai kesepakatan. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *