KUTAI KARTANEGARA – Persoalan tambang emas ilegal yang marak di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dinilai tak bisa dilepaskan dari ketidakjelasan status kawasan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Erwin, yang menilai bahwa penetapan batas wilayah dan fungsi kawasan menjadi kunci utama penyelesaian masalah.
“Kami melihat akar masalah tambang ilegal di Tabang ini bukan semata karena pelanggaran, tetapi karena status kawasan yang belum jelas. Banyak wilayah di sana masuk kawasan hutan, sehingga aktivitas masyarakat seperti berkebun pun bisa dianggap melanggar,” ujar Erwin kepada Beritaborneo.com di Tenggarong, Kamis (09/10/2025).
Erwin menegaskan, Komisi I DPRD Kukar saat ini tengah menyiapkan langkah konkret dengan berkoordinasi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes).
“Kami akan melakukan audiensi dengan BIG dan Kemendagri untuk memperjelas status kawasan di Kecamatan Tabang. Ini penting supaya pemerintah desa memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola wilayahnya,” jelasnya.
Menurut Erwin, sekitar 90 persen wilayah Tabang masih berstatus kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat masyarakat setempat kerap terhambat untuk melakukan aktivitas ekonomi seperti berkebun maupun membuka lahan produktif.
“Kalau mengikuti aturan, status kawasan memang membatasi ruang gerak masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan hidup mereka juga meningkat. Karena itu, kami ingin mencari solusi terbaik agar regulasi bisa berjalan tanpa merugikan warga,” tuturnya.
Lebih lanjut, DPRD Kukar juga mendorong sinkronisasi data dan kebijakan antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih antara batas administratif desa dengan batas kawasan negara.
“Kami ingin memperjuangkan agar masyarakat tidak disalahkan hanya karena tidak memahami peta kawasan. Pemerintah harus hadir untuk memperjelas status hukum wilayah mereka,” tegas Erwin.
Meski begitu, DPRD Kukar memastikan tidak akan menoleransi aktivitas pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. Namun, penegakan hukum, kata Erwin, perlu dibarengi dengan pendekatan pembinaan agar masyarakat memahami aturan sekaligus memiliki ruang legal untuk berusaha.
“Kami sepakat tambang ilegal harus diberantas. Tapi sebelum itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman dan ruang legal agar mereka bisa beraktivitas tanpa melanggar hukum,” ucapnya.
Erwin menegaskan DPRD Kukar akan terus mengawal isu ini melalui fungsi pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Ia berharap, kejelasan status kawasan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat Tabang.
“Kunci penyelesaiannya ada pada kejelasan status kawasan. Jika ini jelas, maka masalah tambang ilegal akan bisa diselesaikan secara tuntas,” tutup Erwin. [] ADVERTORIAL
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan