Gedung Baru Polres Bontang Diresmikan, Standar Pelayanan Diperketat

Mal Pelayanan Polres Bontang mengintegrasikan layanan SIM, BPKB, SKCK, dan SPKT sekaligus dibarengi standar respons kepolisian yang lebih cepat kepada masyarakat.

BONTANG – Peresmian Mal Pelayanan Kepolisian Resor (Polres) Bontang tidak hanya menghadirkan gedung baru bagi masyarakat, tetapi juga diikuti tuntutan peningkatan kecepatan dan kualitas pelayanan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Endar Priantoro menetapkan standar respons layanan, mulai dari panggilan 110 yang harus dijawab maksimal 10 detik hingga kehadiran petugas di tempat kejadian perkara paling lambat 10 menit.

Gedung pelayanan terpadu yang berada di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, itu diresmikan pada Kamis (10/09/2026). Pembangunannya didukung dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2024–2025.

Mal Pelayanan Polres Bontang dirancang untuk menyatukan sejumlah kebutuhan administrasi kepolisian dalam satu lokasi, meliputi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni turut mendampingi Kapolda Kaltim dalam peresmian fasilitas tersebut. Pembangunan gedung itu menjadi bagian dari kolaborasi antara Pemkot Bontang dan kepolisian untuk memperluas akses pelayanan publik yang lebih terintegrasi.

Kapolda Kaltim mengapresiasi dukungan Pemkot Bontang dalam pembangunan fasilitas kepolisian tersebut. Namun, keberadaan gedung baru dinilai harus diikuti perubahan pola kerja dan peningkatan kualitas pelayanan petugas kepada masyarakat, sebagaimana dilansir Ppid Setda, Kamis (10/09/2026).

Standar pelayanan juga diarahkan pada aspek kecepatan respons. Layanan call center 110 ditargetkan menjawab panggilan masyarakat dalam waktu maksimal 10 detik, sedangkan petugas diharapkan sudah tiba di tempat kejadian perkara paling lambat 10 menit setelah laporan diterima.

Menurut Kapolda Kaltim, fasilitas fisik yang lebih baik tidak akan cukup apabila pelayanan kepada masyarakat masih menggunakan pola lama. Modernisasi sarana harus berjalan seiring dengan perubahan cara kerja aparat.

“Jangan sampai gedungnya sudah baru dan megah, tetapi pola pelayanannya masih menggunakan cara lama. Gedung ini harus menjadi momentum untuk melakukan lompatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Kapolda Kaltim juga menilai dukungan infrastruktur dari Pemkot Bontang merupakan investasi pelayanan kepada masyarakat yang harus dijawab Polres Bontang melalui peningkatan kinerja, keramahan petugas, serta pengurangan hambatan birokrasi dalam pelayanan.

Setelah rangkaian sambutan, Kapolda Kaltim bersama Wali Kota Bontang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0908/Bontang melakukan pemotongan pita serta menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian gedung.

Pemkot Bontang berharap keberadaan Mal Pelayanan Polres Bontang dapat mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan kepolisian dalam satu lokasi. Sementara itu, penerapan standar respons yang lebih cepat diharapkan membuat manfaat fasilitas baru tersebut tidak hanya terlihat dari sisi bangunan, tetapi juga dirasakan langsung melalui peningkatan mutu pelayanan dan rasa aman masyarakat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com