ilustrasi

Gerak-gerik Mencurigakan UM Berujung Temuan Sabu

Pengembangan pemeriksaan terhadap UM dari depan Musala Al-Aqsa hingga rumahnya di Desa Maloy menghasilkan penyitaan tujuh paket sabu seberat bruto 2,59 gram.

KUTAI TIMUR – Pengembangan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial UM yang diamankan di depan Musala Al-Aqsa membawa polisi ke sebuah rumah di Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,59 gram.

UM pertama kali diamankan Tim Enggang Sangsaka Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 19.10 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Penindakan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan depan musala tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati UM berada di bawah pohon ketapang dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sangkulirang Erik Bastian mengatakan petugas memeriksa UM dan menemukan dua paket yang diduga berisi sabu di dalam tas tangannya.

“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan seorang pria berinisial UM. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya,” kata Erik dalam keterangannya kepada wartawan Kaltim Post di Kutim, Senin (20/07/2026).

Kedua paket tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan pada tas tangan berwarna cokelat. Kepada petugas, UM mengakui barang yang ditemukan itu merupakan miliknya.

Temuan awal tersebut selanjutnya dikembangkan dengan menggeledah rumah UM di Jalan Soalan, Rukun Tetangga (RT) 06, Desa Maloy. Polisi kembali menemukan lima paket yang diduga berisi sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar.

“Dari hasil pengembangan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan lima paket sabu. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Senin, (20/07/2026).

Dari pemeriksaan di depan musala dan penggeledahan rumah tersebut, polisi mengamankan total tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler, tas tangan, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Erik menegaskan Polsek Sangkulirang akan terus menindak dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penindakan itu disebut sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim Aryansyah kepada seluruh jajaran agar menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu polisi mendeteksi lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Polisi diharapkan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya di Sangkulirang. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com