Pemkab Kukar menerapkan SP2D Online untuk memperkuat pengawasan pencairan anggaran setelah BPK menemukan pembayaran honorarium ASN hingga Rp9,5 miliar dalam setahun.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat sistem pencairan anggaran berbasis elektronik melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan ketidakwajaran pembayaran honorarium kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 900 kali dalam setahun dengan total Rp9,5 miliar.
Temuan itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran SP2D Online di Pendopo Odah Etam, Kecamatan Tenggarong, Rabu (17/06/2026), sebagaimana dilansir Sumber Berita, Rabu, (17/06/2026). Sistem tersebut diterapkan untuk menutup celah perubahan lampiran berkas pencairan dana setelah proses verifikasi dilakukan.
“Ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilainya honor yang diterima satu orang ASN sebesar Rp9,5 miliar dari hasil pemeriksaan BPK kemarin ,” ujar Aulia.
Aulia menilai temuan itu menjadi peringatan serius bagi Pemkab Kukar untuk memperbaiki tata kelola, terutama dalam mekanisme pengajuan, verifikasi, hingga pencairan honorarium. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar setiap pembayaran berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Ini terjadi ketika berkas yang pada saat itu sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, namun pada saat pindah ke perbankan lampirannya berubah,” terangnya.
Menurut Aulia, BPK merekomendasikan agar Pemkab Kukar tidak lagi mengandalkan proses manual dalam pencairan anggaran. Melalui SP2D Online, seluruh tahapan pengajuan hingga pencairan dana dilakukan secara elektronik dan terintegrasi untuk meminimalkan potensi perubahan dokumen.
“Oleh karenanya, BPK menyarankan kita agar berkas-berkas itu tidak lagi dilakukan secara manual karena berdasarkan informasi yang kami terima, lampiran berkas yang sudah terverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke perbankan,” ungkap Aulia.
Ia menjelaskan, pihak perbankan saat itu tetap memproses dokumen karena lampiran yang diterima dianggap sesuai dengan lembar SP2D yang diterbitkan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan antara dokumen yang telah diverifikasi dengan lampiran yang diproses di perbankan.
“Perbankan tahunya karena sudah dianggap berbarengan dengan lembar SP2D, maka dipikir itu yang harus dieksekusi. Ternyata berbeda,” paparnya.
Pemkab Kukar kini menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya. Tindak lanjut tersebut harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang diberikan BPK.
“Ada tahapan penyelesaian. Untuk temuan tersebut diberikan waktu 60 hari oleh BPK untuk melakukan penyelesaian dan tindak lanjut,” tandasnya.
Penerapan SP2D Online diharapkan memperkuat pengawasan internal, mempercepat proses pencairan dana, serta mencegah perubahan dokumen yang dapat membuka ruang penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan