Pemerintah Irak menyatakan serangan gabungan Amerika Serikat dan Arab Saudi ke tujuh provinsi melanggar kedaulatan negara, hukum internasional, dan Piagam PBB setelah menewaskan 20 orang.
BAGDAD – Pemerintah Irak menegaskan serangan gabungan Amerika Serikat (AS) dan Arab Saudi ke tujuh provinsi di negaranya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan nasional dan hukum internasional. Serangan yang terjadi pada Rabu (29/07/2026) itu dilaporkan menewaskan 20 orang serta menyebabkan sejumlah korban luka.
Kecaman tersebut disampaikan setelah Perdana Menteri Irak Ali Falih Al Zaidi menggelar rapat darurat bersama Koalisi Kerangka Koordinasi guna membahas dampak serangan yang menyasar sejumlah wilayah di Irak.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui platform media sosial X, Koalisi Kerangka Koordinasi menyatakan serangan tersebut menimbulkan korban jiwa dari unsur Pasukan Mobilisasi Rakyat.
“Kerangka Koordinasi mengutuk keras agresi yang menargetkan wilayah Irak, yang mengakibatkan syahidnya sejumlah anggota Pasukan Mobilisasi Rakyat dan korban luka lain,” demikian pernyataan resmi Kantor Perdana Menteri, sebagaimana diwartakan Cnn Indonesia, Kamis (30/07/2026).
Koalisi juga menilai operasi militer gabungan AS dan Arab Saudi tersebut telah melanggar ketentuan hukum internasional serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Serangan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan Irak dan kesucian tanahnya. Segala bentuk pelanggaran atau kompromi terhadap keamanan dan kedaulatan Irak tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun,” lanjut pernyataan koalisi tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah AS maupun Arab Saudi mengenai tanggapan atas kecaman Pemerintah Irak tersebut. Perkembangan situasi diperkirakan masih akan menjadi perhatian masyarakat internasional mengingat potensi meningkatnya ketegangan di kawasan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan