SAMARINDA – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengingatkan kembali larangan keras terhadap praktik pungutan di sekolah, khususnya yang mewajibkan siswa membeli buku pelajaran. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menjamin pendidikan dasar yang bebas biaya. “Tahun ajaran baru 2025/2026, jadi sebetulnya ini sudah ada peringatan bahkan dari Wali Kota, tidak boleh kemudian ada pungutan yang mewajibkan siswa untuk membeli buku,” ujar Ismail Latisi saat ditemui di Ruang Fraksi Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (24/06/2025) siang.
Meski telah ada peringatan resmi dari Wali Kota, Ismail mengaku belum dapat memastikan apakah aturan tersebut akan dilanggar atau tidak. Ia menyebut bahwa laporan terkait pungutan itu belum diterima lantaran proses belajar mengajar belum dimulai. “Apakah masih atau belum, ini kita belum tahu, karena ini kita berbicaranya tahun ajaran yang akan datang, karena ini kan baru keluar,” ujarnya.
DPRD, lanjut Ismail, akan melakukan pemantauan lebih lanjut setelah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Fokus utama akan diarahkan pada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. “Terkecuali kemudian sudah masuk tahun pembelajaran 2025/2026 proses KBM-nya, khususnya kemudian tingkat SD, SMP,” jelasnya. “Karena yang di bawah kewenangan pemerintah kota, kan, tingkat SD dan SMP, ya,” tambahnya.
Ismail menyampaikan bahwa jika ditemukan adanya pungutan di sekolah negeri, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pungutan tersebut dilatarbelakangi oleh kekurangan dana operasional. “Kalau seandainya kemudian ada pungutan, khususnya di sekolah-sekolah negeri, saya garis bawahi khususnya di sekolah-sekolah negeri, karena kita tidak bisa berbicara swasta di sini,” katanya. “Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian tadi diselesaikan, ini yang kemudian dipanggil, apa alasannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan dana Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat (BOSNAS) dan daerah (BOSDA) yang selama ini diberikan kepada sekolah-sekolah untuk menunjang pembelajaran. Ismail menilai bahwa dana tersebut seharusnya cukup bila dikelola dengan baik. “Apakah kemudian dana BOSDA, BOSNAS yang sudah diberikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kurang,” ujar Ismail mempertanyakan.
Menurutnya, pencegahan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah negeri adalah wujud nyata dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bagi seluruh siswa. Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Rasidah