“Jatah Preman” Rp7 Miliar! Gubernur Riau Peras Bawahan

RIAU — Kasus dugaan pemerasan di tubuh Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, kini menjadi sorotan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (03/11/2025). Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua hari kemudian, Rabu (05/11/2025), KPK mengumumkan status tersangka bagi Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan fee proyek sebesar 5 persen atau setara Rp7 miliar kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Riau. Permintaan tersebut disebut-sebut dikenal di kalangan internal dengan istilah “jatah preman”. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ungkap Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI pada Mei 2025. Mereka membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid setelah adanya penambahan anggaran proyek dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Namun, menurut KPK, permintaan awal sebesar 2,5 persen berubah menjadi 5 persen setelah Arief Setiawan orang kepercayaan Wahid mengomunikasikan kembali “arahan” tersebut. Bagi yang tak menyetor, ancamannya adalah pencopotan jabatan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan uang Rp1,6 miliar dalam tiga mata uang berbeda. “Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta,” ujar Tanak. Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah Wahid di Jakarta Selatan, tim turut menemukan USD 3.000 dan GBP 9.000, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp800 juta tambahan. “Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” tambahnya. KPK juga menyegel rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan untuk melanjutkan pengumpulan barang bukti.

KPK membeberkan bahwa uang hasil pemerasan diserahkan secara bertahap sejak Juni hingga November 2025. Pada Juni 2025, uang Rp1,6 miliar dikumpulkan oleh Ferry Yunanda, dengan Rp1 miliar mengalir ke Wahid melalui Tenaga Ahli Dani M Nursalam. Pada Agustus 2025, kembali dihimpun Rp1,2 miliar dan sebagian diserahkan ke sopir pribadi Arief senilai Rp300 juta. Sementara pada November 2025, Kepala UPT III mengumpulkan Rp1,25 miliar, dengan Rp450 juta mengalir ke Wahid. “Sehingga total penyerahan pada Juni–November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Tanak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut uang itu diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi sang gubernur, termasuk rencana perjalanan ke luar negeri. “Untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di Tenaga Ahlinya,” kata Asep. Wahid disebut berencana bepergian ke Inggris, Brasil, dan Malaysia. “Ada beberapa keperluan ke luar negeri. Ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, dan terakhir ke Malaysia,” ujar Asep.

Ironisnya, sejumlah pejabat bawahannya sampai harus meminjam uang ke bank dan menggadaikan sertifikat tanah demi memenuhi setoran ke atasannya. “Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” ungkap Asep. Ia menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memprihatinkan, terlebih saat keuangan daerah sedang defisit. “Seharusnya dengan tidak adanya uang, jangan membebani bawahannya. Ini ironis, saat defisit anggaran justru meminta uang,” ucapnya.

Kasus ini pun menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat praktik suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi. KPK menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran kekuasaan Abdul Wahid. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com