Judi Online Hayam Wuruk Kelola Ratusan Situs, 291 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online internasional di Hayam Wuruk, Jakbar, menyamarkan operasi sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

JAKARTA – Sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), diduga menyamarkan aktivitas ilegalnya sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital untuk mengelabui pengawasan aparat.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap, kelompok tersebut mengelola ratusan situs atau website judi online dan mempromosikannya melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Wira Satya Triputra mengatakan, penyamaran itu menjadi bagian dari modus operandi sindikat dalam menjalankan kegiatan perjudian digital, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Senin (29/06/2026).

“Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,” kata Wira kepada wartawan, Senin (29/06/2026).

Menurut Wira, para pelaku juga menggunakan rekening nominee, aset digital, dan Tether (USDT) dalam proses transaksi. Pola tersebut diduga dipakai untuk menyulitkan penelusuran aliran dana hasil perjudian.

“Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli cripto) untuk transaksi,” kata Wira.

Dalam penindakan itu, polisi turut menemukan sejumlah dokumen keimigrasian milik warga negara asing (WNA), seperti visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal selama berada di Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Total WNA yang ditangkap berjumlah 322 orang, sementara 35 orang lainnya masih dalam pendalaman.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Nunung Syaifuddin mengatakan, para tersangka WNA terdiri atas 76 warga China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam.

“Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” kata Nunung dalam konferensi pers pekan lalu.

Selain WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan praktik judi online lintas negara semakin kompleks karena memanfaatkan kedok bisnis digital, media sosial, rekening perantara, dan aset kripto untuk menjalankan transaksi ilegal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com