Jukir Liar Diusir, Parkir Tanpa Karcis di Tarakan

TARAKAN – Untuk mengatasi maraknya keberadaan juru parkir (jukir) liar di Tarakan, Kalimantan Utara, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha menerapkan kebijakan baru terkait parkir. Kebijakan tersebut adalah “Tanpa Karcis Parkir Gratis,” yang bertujuan untuk menanggulangi praktik jukir liar yang selama ini banyak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan.

Menurut Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Aneka Usaha, Anthon Joy Nahampun, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh peningkatan jumlah jukir liar di Tarakan yang berdampak pada pendapatan daerah. Untuk itu, pihak Perumda memerlukan dukungan dari instansi terkait yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi isu yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tarakan, yang digelar pada Rabu (07/05/2025).

“Untuk mengatasi masalah ini, kami memerlukan dukungan penuh dari pihak berwenang. Bila masalah ini dibiarkan, akan merusak citra kota. Penegakan hukum dan penertiban harus melibatkan instansi teknis,” ujar Anthon saat memberikan penjelasan.

Lebih lanjut, Anthon mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh titik parkir yang ada di Tarakan. Dengan kebijakan tersebut, setiap orang yang memarkirkan kendaraannya diharapkan untuk meminta karcis. Jukir resmi yang berwenang memberikan karcis memiliki kewajiban memberikan karcis parkir setiap kali kendaraan diparkir, baik mobil maupun motor. Setiap hari, jukir resmi wajib menyetorkan karcis harian dan mengambil karcis baru, memastikan bahwa perputaran karcis terus berjalan.

Sementara itu, bila terdapat jukir yang tidak memiliki karcis, maka bisa dipastikan bahwa mereka adalah jukir liar. Jukir liar tidak memiliki hak untuk memungut biaya parkir dalam bentuk apa pun. Apabila ditemukan melakukan pungutan liar, sanksi yang bisa dijatuhkan bahkan dapat mencakup pidana.

Untuk menangani masalah ini secara lebih serius, Perumda Tarakan Aneka Usaha akan bekerjasama dengan DPRD, Satpol PP, dan kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum dan pemberantasan jukir liar berjalan dengan baik.

Di sisi lain, DPRD Tarakan juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Perumda dalam mengatasi jukir liar. Dalam RDP yang sama, Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan bahwa penataan parkir yang lebih terstruktur dan penambahan titik parkir bisa membantu menciptakan kota yang lebih tertib dan rapi. Penambahan titik parkir juga dapat membuka peluang kerja baru bagi masyarakat, yang tentunya akan berdampak positif pada PAD Tarakan.

DPRD juga mengimbau agar masyarakat tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis. Hal ini sebagai bentuk kontrol terhadap praktik jukir liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika tidak ada karcis, parkir gratis,” tegas Randy.

Dengan penambahan titik parkir yang kini sudah mencapai 93 titik di Tarakan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi kota, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, DPRD juga mengingatkan bahwa meski penegakan hukum telah dilakukan, pendekatan persuasif tetap harus dilakukan terhadap jukir yang sulit diatur.

“Jika ada oknum yang sulit diatur, kita akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polres dan Satpol PP,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki situasi perparkiran di Tarakan dan mengurangi keberadaan jukir liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan merugikan PAD Tarakan.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com