Kabut Asap Mengancam, Palangka Raya Perkuat Kendali Karhutla

Sebanyak 195 kejadian karhutla telah membakar sekitar 174 hektare lahan hingga 10 Agustus 2026, mendorong Pemkot Palangka Raya memperkuat pencegahan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2026 dan keterlibatan masyarakat.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 setelah 195 kejadian kebakaran menghanguskan sekitar 174 hektare lahan hingga 10 Agustus 2026. Regulasi tersebut didorong menjadi landasan pencegahan di tengah musim kemarau panjang dan tingginya kerawanan kebakaran pada lahan gambut.

Penguatan pengendalian karhutla tersebut menjadi salah satu fokus dalam sosialisasi Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (20/08/2026).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya, sebanyak 195 kejadian karhutla telah tercatat hingga 10 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 174 hektare. Kebakaran tersebut juga sempat memicu kabut asap yang menurunkan kualitas udara di wilayah kota.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya Samsul Rizal mengatakan, musim kemarau yang berlangsung cukup panjang menuntut peningkatan kesiapsiagaan seluruh unsur masyarakat.

“Kita tidak ingin kejadian karhutla terus berulang setiap tahun. Karena itu, pencegahan dan kesiapsiagaan harus menjadi tanggung jawab bersama, terutama dalam kondisi kemarau yang cukup panjang seperti sekarang,” ujarnya sebagaimana dilansir Media Center Palangka Raya, Kamis, (20/08/2026).

Menurut Samsul, ancaman karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang dihasilkan kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, menurunkan kualitas udara dan jarak pandang, serta menghambat transportasi dan aktivitas warga.

Dampak tersebut telah dirasakan pada awal Agustus 2026 ketika kabut asap sempat menyelimuti Palangka Raya dan kualitas udara tercatat berada pada kategori tidak sehat. Kondisi itu memperkuat urgensi pencegahan sebelum kebakaran berkembang lebih luas.

Kerawanan semakin tinggi karena sebagian wilayah Palangka Raya merupakan ekosistem gambut. Kebakaran pada lahan gambut dapat menghasilkan asap pekat dan api yang sulit dikendalikan, sehingga penanganan dinilai perlu dimulai sejak muncul tanda-tanda awal kebakaran.

Samsul meminta masyarakat, pelaku usaha, tokoh adat, kedamangan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, kecamatan, serta pemangku kepentingan lainnya terlibat dalam pencegahan, termasuk segera melaporkan titik api ataupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita membutuhkan kepedulian dan keterlibatan masyarakat untuk mencegah api sejak dini. Jangan sampai kelalaian atau tindakan pembakaran justru menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.

Ia menilai Perda Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk memperkuat pengendalian karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan kebakaran.

Pemkot Palangka Raya berharap kolaborasi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan unsur lainnya mampu menekan jumlah kejadian karhutla selama musim kemarau serta mencegah kabut asap kembali mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Mari kita jaga Palangka Raya bersama. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita harus menghadapi dampak kebakaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com