Kaltara Perkuat Pertahanan dari Narkotika Lintas Negara

Pemprov Kaltara memperkuat pelaksanaan Perda P4GN dan kolaborasi masyarakat untuk menghadapi ancaman peredaran narkotika internasional di kawasan perbatasan.

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui regulasi daerah serta keterlibatan keluarga, sekolah, tokoh agama, dan aparat penegak hukum. Langkah itu dipandang penting karena posisi Kaltara di wilayah perbatasan membuat daerah tersebut rentan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional.

Penguatan kebijakan itu bertumpu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltara dan instansi terkait untuk menjalankan pencegahan, rehabilitasi, serta penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan perbatasan.

Komitmen itu kembali ditegaskan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor, Kamis (23/07/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara gabungan daring dan luring tersebut terhubung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), sebagaimana dilansir Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kaltara, Kamis, (23/07/2026).

Zainal mengatakan posisi geografis dan tingginya mobilitas lintas wilayah menempatkan Kaltara pada tingkat kerawanan yang perlu diantisipasi secara serius. Pengawasan di kawasan perbatasan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan dan ketahanan masyarakat.

“Kalimantan Utara bukan sekadar wilayah perlintasan, tetapi beranda depan negara. Kondisi ini membuat kita sangat rentan terhadap infiltrasi sindikat narkotika internasional,” ujarnya.

Menurut Zainal, ancaman narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan penggunanya. Penyalahgunaan narkotika juga dapat mengganggu perekonomian keluarga, memicu tindak kriminal, merusak masa depan generasi muda, dan melemahkan ketahanan negara.

Ia menyebut angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk berusia 15 hingga 64 tahun.

Besarnya angka tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga lingkungan keluarga dan pendidikan.

Zainal mengajak keluarga meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, sementara sekolah didorong memperkuat pendidikan mengenai bahaya narkotika. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum juga diharapkan terlibat dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda.

Kolaborasi lintas sektor dan pelaksanaan Perda P4GN secara konsisten diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus meningkatkan ketahanan sosial masyarakat di kawasan perbatasan Kaltara. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com