SAMARINDA – Untuk menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan penjual bensin eceran di beberapa jalan di Kecamatan Sambutan dan Kecamatan Samarinda Ilir, pada Senin (03/02/2025).
“Kami, Satpol PP, tidak melarang pedagang berjualan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak boleh berjualan sembarangan yang justru melanggar ketentuan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, yang memimpin langsung operasi penertiban bersama aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Oto Iskandardinata, depan Pasar Sungai Dama, Jalan Sultan Alimuddin, Jalan Sejati, Jalan Kapten Soedjono, dan simpang empat Jalan Mulawarman.
Semua lapak yang berada di atas parit, bahu jalan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial menjadi sasaran penertiban tim gabungan tersebut.
Anis menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Kota Samarinda, melalui Satpol PP, terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dengan sosialisasi serta pemberian surat teguran peringatan kepada para pedagang.
“Kami melakukan penertiban ini sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar). Apabila telah kami lakukan teguran (melalui sosialisasi dan surat peringatan) beberapa kali (masih tidak mengindahkan), ya kami akan melakukan tindakan tegas berupa penertiban langsung,” ujarnya.
Menurutnya, pedagang yang berjualan di bahu jalan, di atas trotoar atau di atas parit tentunya akan mengurangi fungsi dari fasilitas umum tersebut.
“Kan itu bisa menyebabkan lalulintas jadi timbul banjir. Kan kalau sudah kejadian yang dirugikan masyarakat juga,” jelas Anis.
Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa pedagang sempat menolak upaya penertiban dan penyitaan lapak serta barang dagangan oleh petugas Satpol PP. Namun, setelah mendapatkan penjelasan, mereka akhirnya hanya bisa menerima keputusan tersebut.
Sebagai perwakilan pemerintah, Anis menegaskan bahwa meskipun ada pedagang yang merasa keberatan, penertiban ini harus tetap dilaksanakan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
“Pada dasarnya mana ada pedagang yang mau ditertibkan. Tapi kami meminta agar warga bisa sadar, jangan berjualan di atas fasilitas umum,” tukasnya.
Selama penertiban, sejumlah lapak PKL yang melanggar aturan telah dibongkar. Proses ini berlangsung dengan tetap menjaga keamanan dan keselamatan, serta tetap mengedepankan dialog dengan para pedagang dalam upaya menjabarkan peraturan daerah.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar mereka mempunyai kesadaran untuk mematuhi aturan demi mewujudkan rasa aman, nyaman, tertib dan bersih,” tutupnya. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita