Kasus TPPU Bergulir, Kejagung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie

Kejagung memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa hingga perkara dugaan TPPU yang menjeratnya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan tersebut berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal institusi menyusul status hukum yang kini disandang Febrie.”Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (04/08/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (04/08/2026).

Anang menjelaskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin belum mengusulkan pemberhentian tetap kepada Presiden karena proses hukum terhadap Febrie masih berjalan. Menurutnya, keputusan mengenai pemecatan permanen baru dapat diproses apabila perkara telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, pemberhentian sementara tersebut ditetapkan berdasarkan laporan Tim 9 setelah Febrie berstatus tersangka. Keputusan itu mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.”Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Keduanya diduga turut terlibat dalam perkara TPPU yang sedang disidik Kejagung.

Sementara itu, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejagung. Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka hingga kini masih terus berlangsung. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com