Kejaksaan Agung memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan Don Ritto.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan pihak swasta Don Ritto dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dan bukti dalam perkara tersebut.
Empat perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan masing-masing PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Kejagung memastikan seluruh perusahaan tersebut berkaitan dengan Don Ritto yang menjadi salah satu pihak dalam perkara TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan keterkaitan empat perusahaan tersebut dengan Don Ritto. “(Milik) DR,” kata Anang kepada awak media di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (04/08/2026).
Selain empat perusahaan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, yakni kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Dalam rangkaian kegiatan itu, penyidik turut memeriksa empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Anang mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung untuk mendukung penyidikan perkara tersebut. Namun, ia belum mengungkapkan lokasi tambahan yang menjadi sasaran penyidik.
Kasus ini merupakan penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangannya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto dijerat dalam perkara TPPU. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. []
Redaksi0
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan