Komisi III DPR RI tetap membahas RUU Perampasan Aset di masa reses dengan meminta masukan ahli hukum untuk menyempurnakan aturan tersebut.
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali dikebut oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meski parlemen sedang memasuki masa reses. Langkah tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari para ahli hukum sebelum penyusunan regulasi dilanjutkan.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pakar untuk memberikan pandangan terhadap substansi aturan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan pelaksanaan rapat pada masa reses telah mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI. “Rapat hari ini dilaksanakan pada masa reses masa persidangan V dan telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR,” ujar Sahroni dalam rapat, sebagaimana diberitakan Metrotvnews, Selasa, (04/08/2026).
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI meminta pandangan dari pakar hukum Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Dr. Firman Wijaya. Masukan para ahli diperlukan untuk memperkuat penyusunan aturan mengenai mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset dan Tindak Pidana,” kata Sahroni.
Selain RUU Perampasan Aset, pimpinan DPR RI juga memberikan izin kepada sejumlah komisi untuk membahas berbagai rancangan regulasi selama masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut beberapa rancangan undang-undang lain yang turut dibahas, antara lain RUU Ketenagakerjaan, RUU Satu Data Indonesia, serta revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III DPR RI memastikan proses penyusunan aturan akan terus berjalan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Dengan adanya pembahasan bersama para ahli, DPR berharap rancangan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan