Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim menyampaikan empat tuntutan, termasuk desakan agar Presiden Prabowo Subianto meminta maaf dan menjamin kebebasan pers.
KUTAI TIMUR – Puluhan jurnalis, mahasiswa, dan elemen masyarakat sil Kutai Timur menggelar unjuk rasa di Simpang Patung Singa, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (30/07/2026). Mereka mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memberikan stigma londo ireng kepada sebagian wartawan, pengamat, dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Massa menyampaikan orasi secara bergantian sebelum bergerak menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Di gedung parlemen daerah tersebut, mereka menyerahkan pernyataan sikap dan meminta wakil rakyat meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah pusat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Jufriadi, mengatakan pernyataan Presiden telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja pers dan masyarakat sipil. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi membangun citra negatif terhadap kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan publik.
“Kami memandang istilah tersebut berpotensi menjadi pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik,” ujar Jufriadi saat berorasi.
Menurut Jufriadi, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi dan bukan bentuk pengkhianatan terhadap negara. Pers, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dinilai memiliki peran penting dalam memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan kepentingan publik.
Ia mengingatkan, perlindungan terhadap kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan dengan stigmatisasi, intimidasi, maupun tekanan terhadap pekerja pers.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Koalisi juga mengajak seluruh pihak menghormati perbedaan pandangan dan kritik sebagai bagian dari kehidupan demokratis.
Koalisi menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak negara menjamin pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan UU Pers. Kedua, menuntut Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah londo ireng yang dinilai melukai insan pers dan masyarakat sipil.
Ketiga, koalisi mendesak pembebasan wartawan yang ditahan apabila perkara yang menjeratnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Mereka juga meminta penghentian seluruh bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap pekerja pers.
Keempat, koalisi menuntut penghapusan diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, serta aktivis masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi aspirasi massa, anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Yusuf Silambi, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang disampaikan kalangan pers, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Ia menilai penggunaan istilah londo ireng layak dipersoalkan dan perlu dicarikan penyelesaian bersama.
“Layaklah seorang pers, mahasiswa, dan rakyat apalagi mahasiswa, bahwa Indonesia merdeka ini karena mereka, karena kalian-kalianlah, karena kita-kita inilah menuntut demokrasi,” kata Yusuf.
Yusuf menilai istilah tersebut seolah-olah mencerminkan ketidakpercayaan terhadap kelompok yang selama ini mengawal jalannya pemerintahan secara demokratis. Ia berharap fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers dan lembaga legislatif terus diperkuat.
“Bahasa ‘londo ireng’ seakan-akan kita tidak dipercaya menjalani kehidupan pemerintahan ini dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya mempertahankan kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Menurutnya, tuntutan koalisi perlu disampaikan secara berjenjang melalui DPRD kabupaten dan kota di seluruh Indonesia hingga pemerintah pusat.
“Silakan lakukan kesepakatan pers seluruh Indonesia untuk menyampaikan opini ini kepada pemerintah pusat dan untuk mendapatkan solusi yang lebih baik,” tutupnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan