Pemkab Tana Tidung mewacanakan pembentukan kecamatan baru di kawasan pesisir yang akan mengubah komposisi Sesayap Hilir dan membuka peluang masuknya Desa Sebawang untuk memenuhi syarat minimal lima desa.
TANA TIDUNG – Rencana penataan wilayah pesisir di Kabupaten Tana Tidung (KTT) bakal mengubah komposisi Kecamatan Sesayap Hilir. Jika wacana pembentukan kecamatan baru terealisasi, sejumlah desa di wilayah pesisir akan dipisahkan dari Sesayap Hilir, sementara Desa Sebawang dari Kecamatan Sesayap diwacanakan bergabung untuk memenuhi ketentuan minimal jumlah desa.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3APMD) KTT M. Arief Prasetiawan mengatakan, penataan tersebut menjadi bagian dari rencana pemerintah daerah untuk membentuk kecamatan baru yang mencakup sejumlah wilayah pesisir.
“Nanti kan ada Sengkong, Badan Bikis, Bebatu, Menjelutung, plus Kasai yang menjadi satu kecamatan,” bebernya, Senin (21/09/2026), sebagaimana diberitakan Sumber Berita, Senin, (21/09/2026).
Apabila kecamatan baru terbentuk, wilayah Kecamatan Sesayap Hilir akan mengalami perubahan. Sejumlah desa yang selama ini berada dalam administrasi Sesayap Hilir akan masuk ke wilayah kecamatan baru tersebut.
“Otomatis dengan terbentuknya kecamatan daerah pantai, Sesayap Hilir hanya tinggal Seludau, Sesayap Selor, Sepala Dalung dan Sesayap,” ujarnya.
Perubahan itu membuat Sesayap Hilir hanya menyisakan empat desa. Kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya wacana untuk memasukkan Desa Sebawang dari Kecamatan Sesayap ke Sesayap Hilir.
Langkah tersebut diperlukan untuk memenuhi ketentuan minimal lima desa dalam pembentukan atau penataan kecamatan. Selain perubahan komposisi wilayah, nama Kecamatan Sesayap Hilir juga terbuka untuk dikaji kembali apabila penataan tersebut berlanjut.
“Untuk menutup kekurangan menjadi lima desa, Sebawang diwacanakan masuk ke Sesayap Hilir. Nama kecamatannya juga memungkinkan berubah,” katanya.
Arief menegaskan, pembentukan kecamatan baru di kawasan pesisir belum menjadi keputusan final. Pemerintah daerah masih berada pada tahap pembahasan dan penyiapan sejumlah persyaratan administratif.
Tahapan yang saat ini menjadi perhatian Pemkab KTT adalah penyelesaian proses Desa Persiapan Kasai. Desa tersebut perlu mendapatkan kode registrasi dari pemerintah provinsi sebelum proses pemerintahan dan tahapan penataan wilayah berikutnya dapat dilanjutkan.
“Untuk selanjutnya, kami masih fokus di desa persiapan. Kami ajukan kode registrasinya ke provinsi, kemudian menjalankan pemerintahan sambil mempersiapkan tahapan berikutnya,” pungkasnya.
Saat ini KTT memiliki lima kecamatan, yakni Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kecamatan Betayau, Kecamatan Tana Lia, dan Kecamatan Muruk Rian. Dengan rencana pembentukan kecamatan pesisir, pemerintah daerah masih harus menyelesaikan tahapan administratif dan memastikan seluruh persyaratan penataan wilayah terpenuhi sebelum perubahan struktur kecamatan ditetapkan secara resmi. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan