Pemeriksaan melibatkan unsur BGN, yayasan, dan perusahaan untuk memperkuat pembuktian, melengkapi berkas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pendalaman perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 dengan memeriksa 12 saksi dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN), yayasan, dan perusahaan pada Selasa, (11/08/2026). Pemeriksaan tersebut termasuk terhadap Sekretaris Kepala BGN berinisial RRNWP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa, (11/08/2026).
Dua belas saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program maupun pengadaan. Mereka terdiri atas O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku pegawai BGN, WH dari Yayasan TBCS, GDF dan Z yang merupakan pegawai BGN, serta YCS.
Penyidik juga memeriksa RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku finance/staf keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan SPB.
Anang tidak menjelaskan secara terperinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Namun, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut berlangsung setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya menjelaskan pengelolaan MBG semestinya dilakukan yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, penyidik menemukan adanya SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Sejumlah yayasan juga disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Dugaan penyimpangan turut mencakup pengadaan barang. Kejagung menyebut terdapat dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang dinilai tidak mendukung operasional MBG, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dengan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur pemerintah, yayasan, dan badan usaha, penyidik kini terus mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian dugaan penyimpangan sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan