Kementerian Hukum menilai kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan dan naturalisasi tidak memengaruhi jumlah permohonan karena pemohon tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum.
JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan kenaikan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memengaruhi jumlah pengajuan yang masuk. Hingga saat ini, tercatat sekitar 300 orang mengajukan permohonan melepas kewarganegaraan Indonesia meski biaya layanan meningkat menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan jumlah permohonan tersebut tergolong kecil dan umumnya berasal dari pemohon yang memiliki kemampuan finansial sehingga perubahan tarif tidak berdampak signifikan terhadap minat masyarakat.
“Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” kata Supratman, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Selasa (21/07/2026).
Selain itu, Supratman mengungkapkan jumlah permohonan naturalisasi menjadi WNI setiap tahun juga relatif terbatas, yakni berkisar 1.000 hingga 1.500 permohonan.
“Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan,” katanya.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif telah melalui pembahasan bersama sejumlah lembaga pemerintah. Menurutnya, besaran biaya sebelumnya tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.
Supratman menambahkan, selain biaya administrasi, pemohon juga harus memenuhi berbagai persyaratan. Calon WNI diwajibkan telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sementara itu, WNI yang hendak melepaskan kewarganegaraannya harus dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak maupun perkara pidana yang masih berjalan.
“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” katanya.
Ketentuan kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta, sedangkan biaya naturalisasi bagi warga negara asing meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan