KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, di Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di kediaman Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan perkara yang sama dengan kasus yang melibatkan mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali.

“Rumah JS (Japto Soelistyo Soerjosoemarno) digeledah terkait kasus yang sama dengan saudara AA (Ahmad Ali),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (05/02/2025).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman Ahmad Ali pada Selasa (04/02/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang elektronik, uang, tas, dan jam tangan.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa Rita Widyasari terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara, dengan jumlah yang diduga mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton.

KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita. Sejumlah aset yang diduga diperoleh dari hasil gratifikasi sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk mendalami kasus ini, KPK memeriksa beberapa saksi, termasuk pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, yang dikabarkan terlibat dalam pembelian ratusan mobil yang disita dalam penyidikan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini berkaitan dengan penyidikan lanjutan atas dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Pada 16 Januari 2018, KPK resmi menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang melibatkan proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp436 miliar.

Rita, yang kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu, divonis 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun, terhitung sejak masa hukumannya selesai.

Penggeledahan yang dilakukan KPK ini menjadi bagian dari upaya lembaga antikorupsi untuk menyelidiki lebih dalam mengenai aliran dana hasil gratifikasi yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, serta aset lainnya yang diduga disamarkan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com