KPU Jelaskan Batasan Kewenangan MK dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada Kukar

KUTAI KARTANEGARA – KUASA Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan di MK pada Kamis (23/01/2025), menanggapi dua gugatan yakni Nomor 163/PHPU.Bup-XXIII/2025 oleh pasangan AYL-Zais dan Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Dendi Suryadi-Alif Turiadi.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menyoroti bahwa MK seharusnya hanya mengadili sengketa hasil pemilu, bukan meninjau ulang proses verifikasi calon yang telah tuntas sebelum tahap pencoblosan.

“Gugatan kedua pemohon keluar dari koridor kewenangan MK karena mengulik persyaratan administrasi calon, bukan selisih suara hasil pemilu. Padahal, verifikasi faktual dan administratif telah dilakukan secara ketat sesuai UU Pilkada Pasal 158,” ucap Hafdzil kepada media ini, melalui sambungan , Minggu (26/01/2025).

Hafdzil menyampaikan bahwa KPU Kutai Kartanegara (Kukar) telah memastikan seluruh pasangan calon memenuhi persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta. Jika ada keberatan terhadap syarat pencalonan, seharusnya hal tersebut diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tingkat pertama, bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Hafdzil menekankan pentingnya aspek legal standing pemohon. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, batas minimal selisih suara untuk mengajukan sengketa adalah 1% dari total pemilih, atau sekitar 3.777 suara.

Namun, kedua paslon penggugat tidak melampirkan bukti matematis yang memenuhi ambang ini.

“MK harus konsisten menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil, termasuk ketidakjelasan dampak pelanggaran terhadap hasil akhir pemilu,” tutup Hafdzil. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com