Kuasa hukum terdakwa menilai keterangan saksi Rengganis tidak sejalan dengan BAP dan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan di Gunung Manggah.
SAMARINDA – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (25/06/2026). Sidang perkara nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr dengan terdakwa Visinsius Pama Tukan alias Muhammad Arif alias Venom itu beragendakan pemeriksaan saksi Rengganis, istri Solihin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kaharudin, menyoroti adanya keterangan saksi yang dinilai tidak sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun hasil rekonstruksi perkara yang sebelumnya dilakukan penyidik.
“Menurut pernyataan daripada saksi Rengganis, itu banyak yang tidak sesuai dengan BAP dan kronologis daripada reka adegan yang kita lakukan kemarin di Polres,” ujarnya.

Kaharudin menjelaskan, berdasarkan BAP terdakwa dan hasil reka adegan, pemukulan pertama terhadap korban disebut dilakukan oleh Solihin sebelum terdakwa melakukan penikaman. “Padahal di adegan itu, dan BAP daripada Venom itu disampaikan bahwa yang pertama adalah saudara saksi satu, yaitu saksi Solihin melakukan pemukulan,” katanya.
Namun, menurut Kaharudin, saksi Rengganis dalam persidangan mengaku tidak melihat adanya pemukulan yang dilakukan Solihin terhadap korban. “Pada keterangan hari ini saksi Rengganis itu katanya tidak melihat saudara saksi Solihin melakukan pemukulan,” ucapnya.
Kaharudin mengatakan, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan terdakwa yang menyatakan melihat langsung adanya pemukulan sebelum peristiwa penikaman terjadi. “Ketika dikonfirmasi kepada terdakwa, itu bahwa dia melihat saudara saksi Solihin itu melakukan pemukulan terlebih dahulu sebelum dia melakukan penikaman,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya meyakini keterangan terdakwa dalam BAP dan rekonstruksi lebih sesuai dengan rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kami yakini bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa di BAP dan sesuai dengan kronologis reka adegan di kepolisian,” katanya.
Kaharudin juga mempertanyakan keterangan Rengganis yang mengaku tidak melihat pemukulan tersebut, meski posisi saksi disebut berada cukup dekat dengan Solihin saat kejadian.
“Namun keterangan daripada saksi Rengganis itu tidak melihat dan tidak mengakui adanya pemukulan tersebut, padahal jarak antara saksi Rengganis dengan saksi Solihin itu sangat dekat,” ujarnya.
Ia menilai tidak wajar apabila saksi hanya berfokus kepada terdakwa tanpa memperhatikan peristiwa lain di sekitar korban. “Jadi mustahil kalau dia tidak melihat itu, dia cuma melihat fokus kepada saudara Venom,” katanya.
Kaharudin menambahkan, pihaknya juga sempat menanyakan kepada saksi mengenai kondisi korban setelah penikaman. Namun, jawaban saksi dinilai belum menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Kami sampaikan pertanyaan bahwa apakah saudara tidak melihat korban ketika sudah ditusuk, dia tidak memperhatikan itu,” ucapnya.
Berdasarkan fakta persidangan sejauh ini, Kaharudin berpendapat perbuatan terdakwa tidak dapat dilepaskan dari situasi yang terjadi sebelum penikaman berlangsung.
“Kami yakin bahwa saudara Venom atau terdakwa ini melakukan penusukan karena terprovokasi juga atas pemukulan yang dilakukan oleh saudara saksi,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum masih menunggu kehadiran Solihin dalam persidangan berikutnya. Kaharudin menyebut keterangan Solihin penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum penikaman.
“Kami juga masih menunggu saksi Solihin ini untuk memberikan keterangannya, karena sudah beberapa kali JPU melakukan pemanggilan, namun sampai saat ini beliau tidak hadir,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan