Pemkab Kutim mulai menyiapkan pembiayaan Program Peremajaan Sawit Rakyat dengan melibatkan sekitar 85 koperasi untuk menjaga produktivitas kebun yang telah memasuki usia sekitar 25 tahun.
KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan skema pembiayaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk menjaga produktivitas kebun sawit rakyat yang telah memasuki usia sekitar 25 tahun. Program tersebut menjadi langkah awal Kutim mengimplementasikan PSR yang digulirkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan percepatan pelaksanaan PSR dilakukan dengan melibatkan sekitar 85 koperasi, Kementerian Pertanian (Kementan), serta Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui lokakarya yang digelar di Hotel Royal Victoria, Kamis (03/09/2026).
Menurut Arief, pemerintah pusat melalui Kementan menyediakan akses pembiayaan PSR yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2025.
“Biasanya besarannya itu Rp60 juta maksimal 4 Hektare,” ujarnya ke awak media, di Hotel Royal Victoria,Kamis (03/09/2026).
Arief menjelaskan, akses pembiayaan tersebut dapat ditempuh melalui dua skema, yakni skema dinas dan skema mitra. Melalui skema dinas, pengajuan dilakukan petani dengan pendampingan Disbun Kutim, sedangkan pada skema mitra, usulan koperasi diajukan melalui perusahaan yang menjadi mitra.
“Ada dua channel itu PSR,” katanya.
Ia menegaskan, salah satu persyaratan utama agar pekebun dapat mengakses program pembiayaan PSR adalah bergabung dalam kelembagaan resmi, seperti koperasi. Kelembagaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengusulan dan pendampingan program.
“Salah satu cara untuk bisa mengakses program pembiayaan itu harus tergabung dalam kelembagaan,” tutupnya.
Selain peremajaan kebun, Disbun Kutim juga mendorong peningkatan tata kelola perkebunan melalui sertifikasi keberlanjutan. Arief menyebut sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bersifat wajib bagi pekebun, sedangkan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) bersifat sukarela.
Pada 2026, sebanyak sembilan koperasi di Kutim disebut tengah menjalani proses menuju sertifikasi RSPO. Sertifikat tersebut direncanakan diserahkan pada momentum Hari Perkebunan mendatang.
Melalui PSR dan penguatan sertifikasi perkebunan berkelanjutan, Pemkab Kutim berharap produktivitas kebun sawit rakyat dapat tetap terjaga sekaligus meningkatkan tata kelola, daya saing, dan keberlanjutan usaha perkebunan masyarakat. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan