Lahan Pendidikan Unmul Ditambang Ilegal

SAMARINDA – Lahan pendidikan milik Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi sasaran aktivitas penambangan ilegal. Kejadian ini terungkap saat perayaan Lebaran 2025. Pihak kampus segera melaporkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

Dosen Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengungkapkan bahwa laporan telah disampaikan kepada pihak berwenang. “Laporan sudah kami buat. Tinggal menunggu saja,” ujar Rustam, Senin (07/04/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah mahasiswa yang tengah melakukan penelitian di lokasi yang dikenal sebagai “kebun raya” milik Unmul melaporkan adanya aktivitas penambangan. Mendapatkan informasi tersebut, Rustam segera mendatangi lokasi dan terkejut menemukan sejumlah alat berat tengah mengeruk tanah di kawasan pendidikan milik Unmul.

“Kegiatan ilegal itu terjadi pada 5 April. Saya langsung rekam video dan kirim ke pihak perusahaan. Barulah aktivitas tersebut berhenti,” ungkapnya.

Menurut Rustam, perusahaan yang melakukan penambangan tersebut mengklaim memiliki izin untuk menambang di area tersebut. Namun, konsesi mereka terletak sangat dekat dengan lahan milik Unmul. Meski demikian, Rustam menegaskan bahwa perambahan hutan dan penambangan ilegal ini tetap harus dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2024, pihak Unmul telah melaporkan perusahaan yang sama terkait perambahan hutan ke Gakkum LHK Kalimantan. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang. “Penambangan ini yang pertama di hutan pendidikan Unmul. Semoga menjadi yang terakhir,” ujar Rustam dengan tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kampus telah mengumpulkan berbagai bukti di lokasi, termasuk peta yang menunjukkan luas lahan yang telah dirambah, yaitu mencapai 3,2 hektare. Selain itu, ditemukan pula lima unit ekskavator yang beroperasi di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut. Meskipun demikian, saat ini aktivitas penambangan ilegal di lapangan sudah tidak lagi terlihat.

Namun, pihak kampus menegaskan tidak akan berdamai dengan perusahaan tersebut dan meminta agar mereka bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. “Untuk apa mediasi? Mereka kan melanggar hukum. Harus ditindak,” tegas Rustam.

Kasus ini mengundang perhatian lebih, mengingat pentingnya lahan tersebut sebagai lokasi pendidikan di bidang kehutanan. Kampus Unmul berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang demi menjaga kelestarian lahan pendidikan mereka. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com