KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal (PAUD dan PNF) menyampaikan kesiapannya untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendirikan lembaga pendidikan usia dini atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun demikian, Disdikbud Kukar menegaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut wajib memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa lembaga yang ingin memperoleh izin operasional harus memenuhi standar minimum yang ditetapkan pemerintah, terutama menyangkut kualifikasi pendidik, jumlah peserta didik, dan kelengkapan fasilitas belajar. “Guru yang mengajar minimal harus berpendidikan S1, lembaga wajib memiliki gedung untuk tempat pembelajaran, baik itu milik sendiri, sewa, atau pinjam. Dan yang terpenting, minimal harus ada 15 siswa. Kalau muridnya hanya sedikit, kami tidak bisa keluarkan izin operasional,” kata Pujianto, Kamis (24/04/2025).
Lebih jauh, ia menekankan bahwa verifikasi izin tidak akan diberikan kepada lembaga yang belum menunjukkan kesiapan sarana prasarana secara menyeluruh. Tidak cukup hanya memiliki gedung, lembaga juga dituntut untuk menyediakan alat edukatif seperti ayunan, perosotan, serta alat permainan edukatif lainnya. “Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” tegasnya.
Pujianto juga menyoroti maraknya tempat penitipan anak atau lembaga PAUD yang beroperasi secara informal tanpa legalitas. Menurutnya, kondisi ini menyulitkan Disdikbud dalam melakukan pengawasan dan pembinaan karena lembaga tersebut tidak terdaftar secara resmi. “Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” ujarnya.
Ia menyadari tidak semua lembaga informal dapat terpantau sejak awal berdiri. Banyak kasus baru terungkap setelah muncul aduan dari masyarakat atau saat terjadi persoalan yang melibatkan anak. “Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung. Tapi kalau tidak terdaftar, kami sulit melakukan intervensi,” tutup Pujianto.
Dengan adanya ketentuan ini, Disdikbud Kukar berharap setiap lembaga PAUD dan PKBM yang beroperasi benar-benar mampu memberikan layanan pendidikan yang layak dan aman bagi anak-anak. Masyarakat diimbau untuk tidak menyepelekan syarat administrasi maupun teknis sebagai bagian dari upaya menjamin mutu dan perlindungan terhadap anak usia dini dalam sistem pendidikan. [] ADVERTORIAL
Penulis: Dedy Irawan | Penyunting: M. Reza Danuarta
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan