Paket berisi sabu-sabu dan empat butir ekstasi yang disamarkan sebagai oleh-oleh terdeteksi saat pemeriksaan keamanan penerbangan dan mengungkap dugaan pemesanan narkotika oleh seorang perwira TNI.
SUMATERA UTARA – Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret Harfan Bahar terungkap setelah paket sabu-sabu dan empat butir ekstasi yang dikirim dari Kalimantan Barat menuju Jakarta ditolak dalam pemeriksaan keamanan penerbangan. Dalam persidangan perdana di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Harfan didakwa telah lima kali memesan narkotika dari Januwati sejak Desember 2025 hingga 16 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari pengiriman paket menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697 pada 16 Februari 2026. Paket yang disebut sebagai oleh-oleh dari Pontianak itu dikirim melalui Bandara Supadio, Kalimantan Barat, dan ditujukan ke Jakarta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Sunariyadi pada Selasa (29/09/2026), perkara tersebut bermula dari hubungan Harfan dengan Januwati yang telah dikenal sejak 2014 ketika Harfan bertugas di Pontianak. Hubungan keduanya tetap berlanjut setelah Harfan pindah tugas ke Jakarta pada 2016.
“Kemudian terdakwa Harfan berkenalan dengan Januwati (saksi 2) November 2014 di tempat hiburan malam (THM) Lounge Win One di Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan, Selasa (29/09/2026).
Pada 15 Februari 2026, Harfan disebut kembali menghubungi Januwati melalui WhatsApp untuk memesan sabu-sabu dan pil ekstasi. Dalam dakwaan, Harfan kemudian mentransfer Rp4,4 juta kepada Januwati.
Januwati selanjutnya menghubungi pihak lain untuk memperoleh narkotika tersebut dan meminta bantuan Serma Ramli untuk mengirimkannya melalui pesawat. Paket disamarkan menggunakan sejumlah barang lain agar tampak seperti kiriman oleh-oleh dari Pontianak.
Saat paket menjalani pemeriksaan keamanan penerbangan, petugas menemukan benda yang terdeteksi melalui alat sinar-X. Barang tersebut kemudian ditolak untuk dibawa dalam penerbangan karena terindikasi mengandung cairan yang menyerupai oli.
Paket lalu dibongkar. Di dalamnya ditemukan sejumlah botol dan kardus pelapis. Namun, di balik bagian dalam kardus terdapat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu serta plastik transparan lain yang berisi empat butir pil ekstasi.
Barang bukti kemudian dibawa untuk pemeriksaan dan penimbangan. Hasilnya menunjukkan sabu-sabu dengan berat bruto 0,037 ons serta empat butir ekstasi dengan berat bruto 0,074 ons.
Dari pemeriksaan lanjutan, Harfan disebut telah lima kali memesan sabu-sabu dan ekstasi dari Januwati dalam periode Desember 2025 hingga 16 Februari 2026. Dalam dakwaan, narkotika tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Oditur mendakwa Harfan dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (01/10/2026), Harfan sebelumnya diketahui berdinas sebagai perwira menengah di lingkungan Kodam XXI/Radin Inten Lampung dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi. Persidangan tersebut akan menjadi tahap lanjutan untuk menguji dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam perkara narkotika tersebut. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan