Transjakarta Bakal Garap Transportasi Laut dan Udara

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan perluasan usaha Transjakarta ke transportasi perairan dan udara serta mengusulkan kenaikan modal dasar menjadi Rp13,4 triliun untuk memperkuat ekspansi layanan hingga tingkat nasional dan internasional.

JAKARTA – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) diproyeksikan tidak lagi hanya bergerak dalam layanan angkutan darat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perluasan ruang usaha badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut hingga sektor transportasi perairan dan udara, sekaligus memperbesar modal dasarnya menjadi Rp13,4 triliun.

Rencana itu menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan usaha PT Transportasi Jakarta yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (01/10/2026).

Perubahan tersebut tidak hanya menyasar jenis layanan transportasi yang dapat dikelola Transjakarta. Ruang usaha perusahaan juga akan mencakup penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan.

“Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan,” kata Pramono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (01/10/2026) siang dikutip dari Antara.

Selain sektor transportasi, Transjakarta juga akan mendapat ruang untuk mengembangkan usaha pendukung, antara lain pendidikan, pelatihan, sertifikasi, jasa konsultansi, bantuan teknis, serta layanan berbasis teknologi informasi dan digital.

Perluasan bidang usaha tersebut diikuti rencana penguatan struktur permodalan perusahaan. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tambahan penyertaan modal sehingga modal dasar Transjakarta meningkat dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

“Modal dasar TransJakarta ditingkatkan dari sebelumnya Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun,” ungkap Pramono.

Dengan perubahan tersebut, cakupan operasional Transjakarta juga diarahkan tidak berhenti di wilayah Jakarta atau layanan dalam negeri. Pemerintah daerah membuka peluang bagi perusahaan untuk menjalankan usaha pada skala nasional hingga internasional.

“Sejalan dengan itu, wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta,” tutur Pramono.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (01/10/2026), penguatan kapasitas usaha Transjakarta diharapkan dapat menjadi bagian dari pengembangan sistem transportasi yang lebih terintegrasi. Perubahan tersebut masih berada dalam proses pembahasan Ranperda sebelum menjadi dasar hukum bagi perluasan kegiatan usaha perusahaan. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *