Polres Tarakan masih menyelidiki motif dan kronologi kematian seorang perempuan di kamar hotel sekaligus mendalami barang yang diduga berkaitan dengan narkotika setelah AS menyerahkan diri.
TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan masih mendalami motif, kronologi, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dalam penyelidikan kematian seorang perempuan di kamar sebuah hotel di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kasus tersebut terungkap setelah seorang laki-laki berinisial AS menyerahkan diri kepada polisi pada Sabtu (05/09/2026).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tarakan Bonifasius Rumbewas mengatakan AS mendatangi Polres Tarakan sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan mengaku telah melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel.
“Sekitar pukul 13.00 WITA, seorang laki-laki yang mengaku bernama AS datang ke Polres Tarakan dan menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan di sebuah kamar Hotel,” ungkap Bonifasius sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Minggu, (06/09/2026).
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Polres Tarakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat memeriksa kamar 204, petugas menemukan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia.
Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain pakaian, handuk dengan bercak darah, dua telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, dan korek api.
“Petugas juga mengamankan barang yang ada di lokasi TKP seperti pakaian, handuk berisi bercak darah, dua unit telepon genggam, dompet berisi identitas korban, tas, jaket, jilbab, kacamata, masker, rokok, korek api, serta sejumlah barang lain yang ditemukan di dalam kamar,” jelas Kapolres.
Selain barang-barang tersebut, penyidik menemukan benda yang diduga berkaitan dengan narkotika. Temuan itu masih diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Petugas juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika dan barang lainnya yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan temuan awal, polisi menduga telah terjadi tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau pembunuhan. Namun, penyidik masih merangkai fakta untuk memastikan kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Polres Tarakan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta peran pihak yang terlibat,” tegas Bonifasius.
Dalam proses hukum, AS terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepastian penerapan pasal akan bergantung pada hasil penyidikan dan rangkaian fakta yang diperoleh kepolisian.
Polres Tarakan memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Masyarakat juga diimbau tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial agar penyidikan dapat berjalan tanpa terganggu informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan