Kejari Samarinda mengungkap dugaan rekayasa data nasabah dalam penyaluran KUR BRI Unit Temindung dan Sungai Pinang dengan kerugian awal sekitar Rp1,48 miliar.
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Rakyat Indonesia (Persero) Terbuka (Tbk) atau BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang. Dugaan penyimpangan yang berlangsung pada 2023 hingga 2025 itu menimbulkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp1,48 miliar.
Delapan tersangka tersebut berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan satu tersangka lainnya yang belum disebutkan secara rinci dalam keterangan awal. Dua tersangka, yakni WW dan MGF, merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai Mantri atau petugas marketing sekaligus pemrakarsa kredit. Sementara itu, enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman atau calo/penopeng.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengondisikan calon penerima kredit dengan mengubah alamat domisili agar memenuhi syarat administrasi pengajuan KUR. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen usaha agar pemohon terlihat memenuhi syarat memperoleh fasilitas kredit dari program pemerintah tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan praktik tersebut merugikan karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.

“Akibat perbuatan tersebut, dana KUR tidak tersalurkan kepada pihak-pihak yang benar-benar berhak menerimanya,” kata Arifianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (17/06/2026) malam.
Dalam perkara di BRI Unit Temindung, penyidik menemukan total kredit yang dicairkan mencapai Rp3,07 miliar. “Berdasarkan surat keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp1,142 miliar dan jumlah tersebut masih dapat berkembang,” jelas Arif.
Sementara itu, pada BRI Unit Sungai Pinang, total akumulasi kredit yang dicairkan mencapai sekitar Rp897 juta. “Perhitungan awal kerugian negara berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Akuntan Publik sebesar Rp338 juta,” ujarnya.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa terhadap sekitar 87 nasabah di BRI Unit Temindung dan 23 nasabah di BRI Unit Sungai Pinang. “Jumlah nasabah yang direkayasa mencapai sekitar 110 orang pada dua unit tersebut,” katanya.
Arifianto menyebut tindak pidana tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025. Penyidik juga masih membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan berlangsung,” tegasnya.
Menurut Arifianto, para pelaku diduga mencari orang-orang yang memiliki catatan Bank Indonesia (BI) Checking maupun riwayat kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih bersih untuk dijadikan peminjam. “Orang-orang tersebut kemudian diajak bekerja sama untuk mengajukan kredit dengan imbalan tertentu,” katanya.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan sebagian besar penerima kredit hanya memperoleh bagian kecil dari dana yang dicairkan. Sementara itu, mayoritas dana diduga dinikmati para pelaku utama. “Pada umumnya penerima kredit hanya memperoleh sekitar Rp5 juta atau bahkan kurang dari jumlah tersebut, sementara sebagian besar dana justru dinikmati oleh pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Arif.
Sementaraitu Kuasa hukum tersangka berinisial AB, Rahmatullah, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan perkara tersebut. “Kerugiannya sendiri kami belum mendapatkan salinan resminya, hanya ada informasi yang menyebut sekitar Rp3 miliar dan ada juga sekitar Rp800 jutaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari kejaksaan mengenai rincian nilai kerugian yang dikaitkan dengan masing-masing cabang bank. “Kami belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai yang mana Rp3 miliar dan yang mana Rp800 juta,” jelasnya.
Rahmatullah menerangkan bahwa dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, kliennya diduga memiliki peran turut serta dalam proses pengajuan kredit yang kini dipersoalkan. Lebih lanjut, kliennya berfungsi sebagai mata rantai yang menjembatani komunikasi antara nasabah dan pihak bank dalam pengajuan kredit KUR. “Jadi A ini menjadi mata rantai dari pihak bank ke nasabah-nasabah yang mengajukan pinjaman,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kini juga telah berstatus tersangka, kliennya disebut sebagai pihak yang mengkoordinasikan pengajuan kredit. “Dari keterangan para saksi yang sekarang menjadi tersangka, klien kami disebut sebagai kepala dalam pengajuan pinjaman KUR tersebut,” ucapnya.
Pada fase awal pengajuan kredit tidak ditemukan permasalahan karena pembayaran berjalan lancar dan tidak terjadi tunggakan. Persoalan mulai muncul ketika terjadi tunggakan pembayaran kredit pada rentang November 2024 hingga April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kliennya sempat berupaya menutupi tunggakan sejumlah debitur dengan menggunakan dana pribadi sebelum akhirnya tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran. “Klien kami sempat membayarkan tunggakan-tunggakan itu, tetapi pada bulan berikutnya sudah tidak mampu lagi,” katanya.
Rahmatullah juga mengaku terdapat kondisi yang menurutnya cukup unik dalam perkara tersebut karena kliennya justru menanggung sebagian kewajiban debitur yang mengalami kredit bermasalah. “Lucunya di sini, klien kami malah menutupi tunggakan dari nasabah-nasabah yang bermasalah dengan uang pribadinya,” ujarnya.
Ia menyebut kliennya bahkan harus menggadaikan sejumlah aset pribadi untuk menutupi tunggakan tersebut. Tindakan itu dilakukan karena kliennya dianggap bertanggung jawab atas para peminjam yang pengajuan kreditnya melalui dirinya. “Karena dialah yang menghubungkan KTP-KTP itu, akhirnya dia yang diminta bertanggung jawab dan menombok tunggakan para nasabah,” tuturnya.
Terkait keuntungan yang diterima kliennya, Rahmatullah menegaskan sejauh ini tidak ditemukan adanya imbalan resmi yang berasal dari pihak bank. “Kalau dari pihak bank tidak ada imbalan yang kami temukan sampai saat ini,” ujarnya.
Dengan penetapan delapan tersangka, penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di BRI Unit Temindung dan BRI Unit Sungai Pinang memasuki tahap lanjutan. Para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023, sementara penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan