630 Kg Pupuk Perusahaan Disembunyikan, Sopir Dump Truck Diamankan

Polisi mengungkap dugaan penggelapan sekitar 630 kilogram pupuk milik PT AJP setelah sebagian muatan ditemukan disembunyikan di semak-semak kawasan perkebunan di Samboja.

KUTAI KARTANEGARA – Akses kerja sebagai pengemudi dump truck diduga dimanfaatkan seorang karyawan perusahaan perkebunan untuk menyembunyikan sekitar 630 kilogram pupuk yang seharusnya didistribusikan ke area perkebunan di Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Polisi mengamankan pria berinisial FRT (47), sementara seorang rekannya berinisial AC masih dalam pencarian.

Kasus tersebut terungkap setelah pupuk milik Perseroan Terbatas (PT) AJP yang seharusnya sampai di lokasi distribusi diketahui tidak seluruhnya diterima. Sebagian pupuk kemudian ditemukan tersembunyi di semak-semak dan ditutup terpal hijau di kawasan perkebunan perusahaan, Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan penggelapan tersebut, sebagaimana diberitakan Polres kukar, Sabtu (05/09/2026).

FRT diketahui bekerja sebagai pengemudi dump truck di PT AJP. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, pupuk yang menjadi bagian dari muatan kendaraan diduga sengaja tidak diturunkan seluruhnya di lokasi yang telah ditentukan perusahaan.

Pupuk tersebut kemudian diduga disembunyikan dengan maksud untuk diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan, FRT juga mengakui perbuatannya dilakukan bersama AC. Hingga pengungkapan kasus tersebut, AC masih dicari polisi.

Dari lokasi dan proses penyelidikan, polisi mengamankan 38 karung pupuk nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK) dengan berat keseluruhan sekitar 630 kilogram. Barang bukti lainnya berupa satu unit dump truck Mitsubishi bernomor polisi KT 8980 OT beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu lembar terpal hijau.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samboja Mohamad Yazid mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

“Barang bukti telah kami amankan dan tersangka menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

FRT disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni ketentuan terkait penggelapan yang dilakukan seseorang karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh upah untuk menguasai barang.

Polsek Samboja masih melanjutkan penyidikan sekaligus mencari AC untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan tersebut. Pengungkapan perkara ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang guna mencegah penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com