KUTAI KARTANEGARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara mulai memperketat sorotan terhadap praktik ketenagakerjaan di wilayahnya. Seluruh perusahaan, termasuk yang bergerak di sektor migas dan menggunakan sistem alih daya, diminta patuh penuh terhadap aturan ketenagakerjaan tanpa pengecualian.
Penegasan tersebut mencuat dalam rapat bersama yang melibatkan unsur buruh, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan di Gedung DPRD Kukar, Senin (02/02/2026). Forum itu menjadi ruang terbuka bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan, terutama terkait upah, status kontrak, hingga praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak adil.
Komisi I DPRD Kukar menilai lemahnya pengawasan menjadi celah munculnya persoalan ketenagakerjaan, khususnya pada perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing. Oleh karena itu, DPRD mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan, termasuk subkontraktor di sektor migas.
Pendataan tersebut dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum, pola hubungan kerja, hingga penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). DPRD bahkan menetapkan batas waktu maksimal satu pekan bagi perusahaan untuk menindaklanjuti persoalan yang mencuat dalam rapat tersebut.
Selain kepatuhan administratif, DPRD juga menegaskan kewajiban perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaan secara berkala kepada Distransnaker Kukar. Perusahaan diminta membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara tahun 2026 serta memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama di sektor migas.
Dari sisi pemerintah daerah, Distransnaker Kukar meminta perusahaan segera menyampaikan laporan ketenagakerjaan, khususnya yang melibatkan perusahaan subkontraktor. Laporan tersebut menjadi dasar penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Namun demikian, untuk proses penyelidikan dan penjatuhan sanksi, kewenangan berada di tangan pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan pekerja akan diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan perusahaan migas, termasuk dari Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen dan aduan yang disampaikan dalam rapat tersebut sebagai langkah awal penyelesaian.
Di sisi lain, serikat pekerja menyoroti praktik PHK yang dinilai janggal. Pekerja disebut diberhentikan meski objek pekerjaan masih berjalan. Kondisi ini memicu tuntutan agar pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali.
Serikat buruh juga mengapresiasi langkah DPRD Kukar yang menetapkan tenggat waktu jelas bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, dorongan untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan daerah kembali disuarakan agar hubungan industrial di Kukar berjalan lebih adil dan berimbang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan