Paripurna Ke-14 DPRD Kukar Bahas Laporan Keuangan Daerah

KUTAI KARTANEGARA – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-14 masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar. Agenda utama rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, pada Senin (30/06/2025), adalah penyampaian nota penjelasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, yang memimpin langsung jalannya rapat, membuka sidang dengan menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima surat resmi dari Bupati Kukar. “Untuk diketahui bersama bahwa Ketua DPRD Kukar telah menerima surat dari Bupati Kukar, Nomor 1233/BPKAD/900.1.14.1/06/2025. Pada tanggal 20 Juni 2025, perihal pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” ungkapnya.

Ia merujuk pada landasan hukum yang mengatur mekanisme tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD dan dilampirkan dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dan juga, intisari laporan kinerja paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran,” jelas Ahmad Yani.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses pembahasan bersama ini merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan pengawasan legislatif. “Dalam menindaklanjuti surat Bupati di atas, sesuai dengan hasil Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang ketiga, telah dijadwalkan penyampaian nota penjelasan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dilaksanakan pada hari ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan capaian penting dari pengelolaan anggaran tahun lalu. Ia menyampaikan bahwa hasil audit dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Kukar tahun anggaran 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Atas opini tersebut, kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Legislatif, dan juga seluruh OPD yang telah memberikan dukungan, serta warga masyarakat. Sehingga, Pemkab Kukar mampu mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan dari Pemkab Kukar,” ujar Bupati Aulia.

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif tidak hanya berdampak pada kelancaran administrasi pemerintahan, tetapi juga pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. [] ADVERTORIAL

Penulis: Rudi Harahap | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com