Pembakaran Kayu Picu Karhutla 0,3 Hektare di Sanggau

Pembakaran tumpukan kayu yang diperbesar embusan angin memicu karhutla seluas sekitar 0,3 hektare di Penyeladi sebelum berhasil dikendalikan tim gabungan.

SANGGAU – Pembakaran tumpukan kayu di lahan yang akan digunakan untuk menanam sayuran memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 0,3 hektare di Dusun Penyeladi, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau (Sanggau), Sabtu (25/07/2026). Api membesar akibat embusan angin kencang sebelum akhirnya dikendalikan tim gabungan sekitar 90 menit kemudian.

Kebakaran bermula ketika pemilik lahan, Tisman, membakar tumpukan kayu hasil penebangan sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Tidak lama setelah pembakaran dilakukan, tiupan angin membuat api membesar dan menjalar ke area sekitarnya.

Tisman sempat berupaya memadamkan api secara mandiri. Namun, kobaran api sulit dikendalikan sehingga ia meminta bantuan warga dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Informasi mengenai kebakaran tersebut diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas sekitar pukul 15.15 WIB. Personel kepolisian langsung menuju lokasi serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempercepat penanganan.

Pemadaman melibatkan Polsek Kapuas, Pemadam Kebakaran (Damkar) Sanggau, Manggala Agni Sanggau, tim Perseroan Terbatas (PT) Agrina Sawit Perdana (ASP) Penyeladi, dan masyarakat setempat. Tim gabungan menggunakan peralatan yang tersedia untuk membatasi pergerakan api agar tidak menjangkau lahan dan vegetasi lain.

Setelah proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam lebih, api berhasil dikuasai sepenuhnya pada pukul 16.30 WIB. Petugas kemudian menyisir lokasi untuk mencari dan memadamkan sisa bara yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kapuas Marianus, dalam keterangan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) sebagaimana dilansir Polda Kalbar, Sabtu, (25/07/2026), mengatakan keterlibatan personel kepolisian tidak hanya ditujukan untuk membantu pemadaman, tetapi juga memastikan seluruh titik api benar-benar padam.

Menurut Marianus, respons cepat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang bergerak cepat menangani kebakaran ini. Ke depan, kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka atau mengelola lahan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang. Pencegahan adalah langkah terbaik untuk menghindari terjadinya karhutla yang lebih luas,” ujar Marianus.

Marianus juga menekankan perlunya meningkatkan edukasi mengenai pencegahan karhutla dan ketentuan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat diminta memahami bahwa kegiatan pembakaran harus memperhatikan kondisi cuaca, lingkungan sekitar, serta aturan yang berlaku.

Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Selain itu, pembukaan lahan berbasis kearifan lokal juga diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang.

Polsek Kapuas akan meningkatkan patroli, sosialisasi, dan pemantauan di kawasan rawan karhutla selama musim kemarau. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kemunculan titik api agar penanganan dapat dilakukan sejak dini dan kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com