Pemprov Kaltim Pastikan Penyuluh Tetap Bertugas di Daerah

SAMARINDA — Perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait status kepegawaian penyuluh menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Kebijakan tersebut dinilai membutuhkan penyesuaian di tingkat daerah agar tidak berdampak pada kelancaran pelaksanaan tugas para penyuluh, mengingat peran mereka yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta pembinaan langsung kepada masyarakat.

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa meskipun secara administratif terjadi pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, keberadaan para penyuluh di wilayah Kalimantan Timur harus tetap dipertahankan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan berbagai program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal, efektif, dan berkesinambungan.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyampaikan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat tersebut memang memerlukan penyesuaian teknis di tingkat daerah. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga semangat kerja serta kinerja para penyuluh agar tetap maksimal dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, penyuluh tetap kita dorong dan berikan semangat, termasuk insentif, agar mereka tetap menjalankan kegiatannya dengan baik,” ujar Seno, kepada awak media saat ditemui di Aula Kadrie Oening Tower, Kantor Dispora Kaltim, Samarinda, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini proses koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat masih terus berlangsung. Salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut adalah memastikan kesesuaian data antara pusat dan daerah, sekaligus merumuskan mekanisme terbaik dalam penanganan penyuluh yang mengalami perubahan status kepegawaian. Menurutnya, aspirasi utama para penyuluh adalah tetap dapat bertugas di wilayah masing-masing.

“Saya belum mengetahui secara pasti selisih data antara pemerintah daerah dan pusat. Namun yang jelas, mereka berharap tidak dipindahkan ke provinsi lain. Itu yang paling penting,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim ini.

Seno menegaskan bahwa prioritas Pemprov Kaltim adalah memastikan para penyuluh tetap berada dan bekerja di daerah asalnya. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan tanpa hambatan, meskipun secara status kepegawaian para penyuluh berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Intinya mereka tetap bertugas di daerahnya. Walaupun statusnya berpindah ke pusat, secara fisik mereka tetap ada di daerah,” tutur pria kelahiran Semarang tahun 1971 tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai jumlah penyuluh yang terdampak kebijakan ini relatif tidak terlalu besar dibandingkan unit kerja lainnya, yakni sekitar 450 orang. Dengan jumlah tersebut, penyesuaian dan penataan anggaran dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan secara efektif dan efisien.

“Jumlahnya tidak banyak. Penghematan anggaran yang ada bisa dialihkan, misalnya untuk belanja tidak terduga atau kebutuhan pegawai negeri golongan tertentu. Ini masih bisa diatur,” jelasnya.

Wakil Gubernur menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan keberlangsungan pelayanan publik di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com