Realisasi pendapatan Kutim pada 2025 tercatat Rp8,55 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp8,58 triliun dengan SiLPA sebesar Rp71,77 miliar.
KUTAI TIMUR – Realisasi pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami penurunan pada Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah turun 18,02 persen menjadi Rp8,55 triliun, sedangkan belanja daerah merosot 28,83 persen menjadi Rp8,58 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Data tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim Mahyunadi saat membacakan pendapat akhir kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di ruang rapat utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Rabu (29/07/2026).
Mahyunadi menjelaskan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp8,55 triliun atau 86,49 persen dari target sebesar Rp9,89 triliun. Capaian tersebut turun Rp1,88 triliun dibandingkan realisasi pendapatan pada 2024 yang mencapai Rp10,44 triliun.
“Hal ini berarti terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp1,88 triliun atau 18,02 persen minus pendapatan jika dibanding dengan realisasi pendapatan tahun anggaran 2024,” kata Mahyunadi.
Penurunan juga terjadi pada belanja daerah. Realisasi belanja pada 2025 tercatat sebesar Rp8,58 triliun atau 85,91 persen dari anggaran sebesar Rp9,99 triliun. Angka itu lebih rendah Rp3,47 triliun atau 28,83 persen dibandingkan realisasi belanja pada 2024 yang mencapai Rp12,06 triliun.
Dalam komponen pembiayaan, realisasi penerimaan yang bersumber dari sisa pembiayaan anggaran tahun sebelumnya mencapai Rp113,99 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal terealisasi sebesar Rp15 miliar sehingga pembiayaan neto tercatat Rp98,99 miliar.
Berdasarkan rangkaian realisasi tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp71,77 miliar. SiLPA itu terdiri atas kas daerah, kas pada bendahara penerimaan, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kas pada bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), serta kas Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
“Pemerintah akan melaksanakan kembali dalam bentuk program kegiatan dengan mengoptimalkan kinerja keuangan daerah,” jelasnya.
Mahyunadi menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), baik yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindak lanjut tersebut akan dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Ia juga berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan setelah Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. Percepatan pelaksanaan kegiatan harus tetap mengedepankan kedisiplinan, efektivitas, dan efisiensi untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna itu, Mahyunadi menyampaikan apresiasi kepada tujuh fraksi di DPRD Kutim atas kerja sama dan kontribusi pemikiran selama pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketujuh fraksi tersebut ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Gelora Amanat Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (Perindo).
Penetapan Ranperda tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Pemkab Kutim untuk memperbaiki pengendalian internal, mempercepat pelaksanaan program, dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya. []
Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan