Pengadilan Melbourne Nyatakan Chee Kit Chong Bersalah Aniaya WNI

Pengadilan Melbourne menyatakan Chee Kit Chong bersalah atas kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNI yang dipaksa bekerja tanpa upah.

MELBOURNE – Pengadilan di Melbourne, Australia, menyatakan seorang pria bernama Chee Kit Chong bersalah atas kasus perbudakan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal bersamanya selama bertahun-tahun.

Putusan bersalah itu dijatuhkan juri setelah persidangan berlangsung selama enam pekan. Chee dinilai terbukti sengaja memperbudak dan menganiaya korban selama periode Februari hingga Oktober 2022 di sejumlah rumah yang berada di kawasan Point Cook, Melbourne.

Dalam persidangan terungkap korban mengalami kekerasan fisik, termasuk ditendang di bagian wajah, dipukul menggunakan gagang penyedot debu, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.

Jaksa penuntut juga menyebut korban dipaksa bekerja tanpa upah, dikendalikan aktivitas sehari-harinya, dibatasi akses makanan dan waktu tidur, serta tidak diberikan layanan medis yang layak.

Korban diketahui merupakan perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang masa berlaku visa Australianya telah habis. Ia meninggal dunia pada April 2024 dalam usia 63 tahun. Namun, pengadilan menyatakan kematian korban tidak berkaitan dengan tindak pidana yang menjerat terdakwa.

Persidangan juga menyeret istri Chee, Angie Liaw, yang didakwa turut membantu tindak pidana tersebut. Akan tetapi, Hakim Michael Cahill membebaskannya sebelum proses persidangan berakhir.

Dalam sidang terungkap korban pertama kali mengenal Chee pada 2015 di Malaysia. Jaksa menyebut hubungan keduanya berkembang menjadi “hubungan semi-keluarga”, sebagaimana diberitakan Detikcom, Selasa (26/05/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja migran maupun warga asing yang berada dalam kondisi rentan secara hukum di luar negeri. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com