Polda Kaltim memburu DS yang diduga menjadi pemasok sabu setelah menangkap AY dan S dalam penggerebekan sebuah rumah kos di Sangatta Utara.
KUTAI TIMUR – Perburuan terhadap pemasok narkotika berinisial DS menjadi fokus pengembangan kasus peredaran sabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), setelah polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir di sebuah rumah kos di Sangatta Utara, Jumat, (17/07/2026).
Kedua pria berinisial AY (33) dan S (30) ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Penggerebekan berlangsung di Gang Singa Karta 5, Rukun Tetangga (RT) 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, sekitar pukul 11.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan kedua terduga pelaku.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu ketika menggeledah AY.
“Dari tangan tersangka berinisial AY (33), polisi menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening, sebuah dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika,” ujarnya, sebagaimana diberitakan [Nama Media], Senin, (20/07/2026).
Polisi menduga AY berperan mengendalikan peredaran sabu, sedangkan S bertugas sebagai kurir yang membantu proses distribusi. Dari tangan S, petugas menyita satu telepon genggam merek Oppo yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan AY.
Hasil pemeriksaan awal kemudian mengarahkan penyidik kepada DS. Pria tersebut diduga memasok sabu kepada kedua tersangka dan kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DS yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelasnya.
Penyidik masih menelusuri asal barang terlarang, pola distribusi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Percakapan pada telepon genggam yang disita turut dijadikan bahan untuk mengembangkan penyidikan.
AY dan S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka juga dapat dijerat menggunakan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui. Polisi telah membawa keduanya beserta seluruh barang bukti ke Markas Polda (Mapolda) Kaltim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Polisi juga terus memburu DS yang diduga menjadi pemasok sabu dalam jaringan tersebut,” tutupnya.
Pengungkapan hingga ke pemasok dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi sabu, bukan hanya menangkap pihak yang menjalankan transaksi di tingkat lapangan. Kepolisian juga mengharapkan masyarakat terus menyampaikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan