Penggunaan Internet Anak Meningkat, Ancaman Kekerasan Digital Ikut Meluas

Meningkatnya akses internet di kalangan anak Indonesia diikuti berbagai kasus cyberbullying, child grooming, dan eksploitasi digital yang menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di ruang siber.

JAKARTA – Meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak Indonesia diikuti bertambahnya ancaman kekerasan digital, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), child grooming, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, hingga paparan konten berbahaya. Kondisi tersebut tercermin dari sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan bagi orang tua, sekolah, serta pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), persentase penggunaan internet pada anak usia 5-17 tahun meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,9 persen pada 2024. Di sisi lain, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KemenPPPA mencatat 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami cyberbullying pada 2024. Sekitar empat dari setiap 100 anak juga pernah mengalami kekerasan seksual nonkontak yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial maupun ruang digital.

Fenomena tersebut diperkuat oleh sejumlah perkara yang terjadi di berbagai daerah. Salah satunya kasus child grooming terhadap empat anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 2022. Pelaku diduga menyamar sebagai teman sebaya untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan dugaan kejahatan seksual secara daring.

“Setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah ‘grooming’,” kata Roberto Gomgom Manorang Pasaribu sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (23/07/2026).

Kasus lain terjadi di Tangerang Selatan pada 2023 ketika seorang ibu diduga membuat konten pornografi yang melibatkan anak kandungnya setelah mendapat iming-iming uang melalui media sosial. Sementara itu, kasus cyberbullying juga muncul di Probolinggo setelah video seorang perempuan memarahi siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga viral di media sosial dan berujung pada proses mediasi.

Perhatian terhadap keamanan anak di ruang digital juga mengemuka dalam dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang kepala sekolah di Tangerang Selatan. Dugaan tersebut memicu protes siswa dan berakhir dengan pemberhentian yang bersangkutan setelah dilakukan penanganan internal oleh pihak sekolah.

Selain itu, dugaan perundungan terhadap anak figur publik turut mencuat ketika Ahmad Dhani melaporkan kasus yang dialami putrinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak di ruang digital semakin beragam dan membutuhkan pengawasan bersama. Perlindungan anak tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan literasi digital, pengawasan keluarga, serta peran aktif lembaga pendidikan agar anak dapat menggunakan internet secara aman dan bertanggung jawab. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com