gambar ilustrasi

Peredaran Sabu 500 Gram per Bulan di Murung Raya Terungkap

BNNP Kalteng menangkap tiga tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Murung Raya dengan pasokan disebut berasal dari Banjarmasin.

PALANGKA RAYA
– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) setelah menangkap tiga orang tersangka yang disebut berperan sebagai bandar narkotika.

Tiga tersangka berinisial EF berusia 32 tahun, AS berusia 43 tahun, dan RI berusia 45 tahun ditangkap dalam operasi di sejumlah lokasi berbeda di Mura, Minggu 26 April 2026. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan BNNP Kalteng, sebagaimana diberitakan Balanganews, Rabu, (20/05/2026).

Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Mura. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada ketiga tersangka.

“Ini satu jaringan. Mereka mendapatkan narkotika itu saling berkaitan satu sama lain. Penyebarannya berada di wilayah Murung Raya, kalau bahasa kami itu jaringan Murung Raya,” ujarnya, Rabu (20/05/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap EF di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani Nomor 7, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kamar nomor 115 hotel tersebut yang disewa AS.

Sekitar pukul 12.42 WIB, petugas menggerebek kamar itu dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pengembangan kembali dilakukan hingga RI ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati, Kelurahan Beriwit, sekitar pukul 13.45 WIB.

Dari rumah RI, petugas menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika, uang tunai, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Petugas kemudian kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung, yang diduga menjadi tempat tinggal AS. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Mada menegaskan, BNNP Kalteng terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di Kalteng. Upaya penindakan, kata dia, tetap berjalan bersamaan dengan kegiatan pencegahan.

“Saya juga terus menekan jajaran agar tetap berkomitmen dalam bidang pemberantasan, sementara upaya pencegahan juga terus kami lakukan,” tegasnya.

Dari hasil penyitaan, petugas mengamankan puluhan paket sabu dan puluhan butir ekstasi. Dari tersangka EF, petugas menyita 35 paket sabu seberat 8,81 gram dan tiga butir ekstasi. Sementara dari AS, petugas menemukan 99 paket sabu dengan total berat sekitar 30 gram serta 51 butir ekstasi dengan berbagai logo.

Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman, ketiga tersangka diduga memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin dengan jumlah peredaran mencapai sekitar 500 gram setiap bulan.

“Memang peredarannya kecil-kecil, tapi dilakukan secara rutin. Mau kecil ataupun besar tetap kami tindak, tidak ada alasan,” katanya.

Mada menambahkan, ketiga tersangka sudah masuk kategori bandar karena diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika. Aktivitas mereka juga disebut telah berlangsung cukup lama.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkotika di Mura sekaligus memperkuat kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com