PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan fasilitas Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Tersangka yang dimaksud adalah pria berinisial MRZ, yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka telah selesai.
“Hari ini kami telah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MRZ dan melimpahkan berkas serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi,” jelas Erlan, Rabu (22/01/2025).
Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara yang terjadi dalam proyek pembangunan fasilitas Expo di Kotim, yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 dan 2019.
Berdasarkan temuan penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp244 juta pada APBD 2018 dan sekitar Rp14 juta pada APBD 2019.
Erlan menambahkan bahwa meskipun tersangka MRZ sudah dilimpahkan ke kejaksaan, proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut.
“Kami masih memburu satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial LMN, yang berperan sebagai pelaksana kontraktor proyek ini,” ujarnya. LMN hingga saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka MRZ dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Erlan juga menegaskan bahwa terungkapnya kasus korupsi ini menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas praktik korupsi di wilayahnya.
“Kami terus berupaya untuk mencari dan menangkap pelaku lainnya. Kami optimis kasus ini dapat segera diselesaikan dan seluruh tersangka dapat menjalani proses hukum,” tuturnya.
Polda Kalteng berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi tindakan korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya, sesuai dengan atensi dari pimpinan,” tambah Erlan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera dilanjutkan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Polda Kalteng berkomitmen untuk terus memerangi korupsi guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kalimantan Tengah. []
Redaksi03