Polda Kaltim Jerat Terduga Bandar Narkoba di Paser dengan TPPU, Sita Rp1 Miliar

Polda Kaltim menerapkan TPPU terhadap MYF dan menyita uang Rp1 miliar, dua kendaraan, serta dokumen lahan sawit yang diduga berkaitan dengan hasil peredaran narkotika di Paser.

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita uang tunai Rp1 miliar, dua kendaraan, serta dokumen lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MYF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Antik Mahakam 2026 tersebut.

Pengungkapan TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim terhadap MYF yang diduga berperan sebagai bandar narkotika di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser (Paser). Berdasarkan penyelidikan polisi, MYF diduga menjalankan peredaran narkotika sejak 2023.

Saat menggeledah kediaman tersangka di Muara Komam, penyidik menemukan uang tunai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Polisi juga menyita satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, dan sertifikat hak milik.

Selain aset tersebut, penyidik mengamankan barang bukti yang diduga berupa sabu dengan berat bruto 1,49 gram dan ekstasi seberat bruto 2,17 gram. Polisi turut menyita satu unit timbangan digital serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, volume sabu yang diduga diedarkan MYF mencapai sekitar 1 hingga 1,5 kilogram per bulan. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka diduga menggunakan rekening pribadi dan rekening milik pihak lain untuk menampung serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan penerapan TPPU menjadi bagian penting dalam upaya memutus sumber pendanaan jaringan peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Romylus.

Menurut Romylus, penyidik menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Strategi tersebut diarahkan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga merampas keuntungan ekonomi yang diduga menjadi sumber pembiayaan jaringan narkotika.

MYF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

MYF dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri kemungkinan keberadaan aset lain serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga membantu peredaran narkotika maupun penyamaran aliran dana hasil kejahatan tersebut. []

Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com