Penyerahan dokumen Hak Guna Bangunan tanah SPN menjadi bagian dari penguatan koordinasi Polda Kaltim bersama BPN, DJKN, dan KPKNL untuk menjamin tertib administrasi serta kepastian hukum aset negara.
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim dalam audiensi lintas instansi di Ruang Rapat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim, Selasa (22/09/2026). Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi aset negara di lingkungan kepolisian.
Audiensi melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) yang membawahi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kaltim, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda, KPKNL Balikpapan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kapolda Kaltim Endar Priantoro didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. Selain penyerahan dokumen HGB, pertemuan membahas penguatan koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan aset negara dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJKN Sugeng Apriyanto beserta jajaran, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang membawahi Kaltim dan Kaltara, Kakanwil BPN Kaltim Shamy Ardian beserta jajaran, Kepala KPKNL Samarinda Adi Suranto, Kepala KPKNL Balikpapan Naf’an Widiarso Rafid, serta Kepala Kantah Kukar Heru Maulana.
Kegiatan diawali dengan penyambutan dan perkenalan jajaran masing-masing instansi. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tujuan audiensi serta pembahasan sejumlah hal terkait koordinasi Polda Kaltim bersama BPN, DJKN, KPKNL, dan instansi lainnya dalam pengelolaan aset serta pelayanan pertanahan.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan tersebut ialah penyerahan dokumen HGB atas tanah SPN Polda Kaltim. Dokumen itu menjadi bagian penting dalam penataan administrasi dan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan kepolisian.
Kapolda Kaltim menegaskan koordinasi lintas instansi diperlukan agar pengelolaan aset negara dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sinergitas dan koordinasi dengan BPN, DJKN, KPKNL, serta instansi terkait perlu terus diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda Kaltim.
Melalui koordinasi tersebut, Polda Kaltim bersama instansi terkait diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset negara sehingga pemanfaatannya dapat berjalan sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan