Advokat David Tobing menggugat juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI setelah peserta SMAN 1 Pontianak dinilai dirugikan dalam babak final di Kalbar.
PONTIANAK – Polemik penilaian Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tingkat Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berujung ke jalur hukum. Advokat David Tobing menggugat juri dan pembawa acara (MC) lomba ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) karena menilai ada ketidakadilan terhadap peserta dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pontianak.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakpus dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026. Perkara tersebut diajukan setelah jawaban siswa SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra, dalam babak final LCC Empat Pilar MPR RI di Pontianak, Sabtu 9 Mei 2026 dinilai salah oleh juri, meski kemudian jawaban serupa dari peserta sekolah lain justru memperoleh tambahan poin, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (13/05/2026).
Dalam gugatan itu, David menempatkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Ia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II, Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni sebagai tergugat III, serta Shindy Lutfiana selaku MC sebagai tergugat IV.
David menilai keputusan juri dan MC dalam perlombaan tersebut tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai prinsip keadilan, objektivitas, dan sportivitas dalam kegiatan resmi yang melibatkan pelajar.
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/05/2026).
Dalam dalil gugatannya, David menyebut para tergugat diduga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.
Menurut David, gugatan itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap keberanian generasi muda dalam menyuarakan kebenaran. Ia menilai peserta lomba berhak mendapatkan perlakuan adil, terutama dalam kompetisi yang membawa nama lembaga negara dan mengusung nilai-nilai kebangsaan.
Dalam petitumnya, David meminta majelis hakim menyatakan seluruh tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta tergugat II dan III menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa serta guru SMAN 1 Pontianak.
“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi petitumnya.
Selain itu, David meminta Dyastasita dan Indri dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Shindy agar dilarang menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan.
“Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman,” jelas David.
Sebelumnya, MPR RI telah menyampaikan permintaan maaf atas polemik penilaian yang merugikan SMAN 1 Pontianak. Lembaga tersebut juga menonaktifkan juri dan MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalbar.
Juri yang dinonaktifkan adalah Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara MC yang dinonaktifkan adalah Shindy Luthfiana dan Said Akmal.
“Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR RI telah menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini,” tulis MPR di akun Instagram resminya @MPRGOID, Selasa (12/05/2026).
“MPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, dan tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan dapat berlangsung semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tambah MPR.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas penyelenggaraan lomba pendidikan dan kepercayaan publik terhadap mekanisme penilaian kegiatan resmi lembaga negara. Evaluasi menyeluruh diharapkan tidak hanya menyelesaikan polemik di Kalbar, tetapi juga memperbaiki tata kelola kompetisi pelajar di tingkat nasional. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan