Polres Malinau mengamankan 13 sepeda motor dari 11 TKP dan memastikan pemilik sah dapat mengambil kembali kendaraannya tanpa pungutan biaya.
MALINAU – Sebanyak 13 sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malinau dapat diambil kembali pemilik sah tanpa dipungut biaya. Kepolisian Resor (Polres) Malinau memastikan kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan 11 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Juli hingga September 2026.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau M. Anton Satriadi mengatakan pemilik kendaraan cukup menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah saat mengambil sepeda motor. Untuk kendaraan yang masih dalam masa cicilan, pemilik dapat membawa surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
“Kami pastikan pengambilan kendaraan ini gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pemilik cukup datang membawa bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB asli, atau surat keterangan dari leasing bagi unit yang masih dalam masa cicilan,” tegas M. Anton Satriadi.
Sebagaimana diberitakan Malinauterkini, Kamis, (17/09/2026), pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Polres Malinau dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Malinau. Dalam perkara itu, polisi menetapkan enam tersangka dan mengamankan sedikitnya 13 unit sepeda motor.
Dari enam tersangka, satu orang berinisial A disebut berperan sebagai pelaku pencurian. Polisi menyebut A merupakan mantan mekanik yang melakukan aksinya di 11 lokasi, mulai dari permukiman warga hingga area parkir fasilitas umum, termasuk lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malinau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malinau Ridho Pandu Abdillah mengatakan tersangka menggunakan peralatan sederhana untuk membobol sistem kontak kendaraan. Modus tersebut memanfaatkan pengetahuan teknis tersangka terhadap sistem kelistrikan sepeda motor.
“Pelaku memanfaatkan sarana peniti logam dan obeng untuk membongkar soket kabel kontak motor. Prosesnya sangat singkat karena tersangka memahami seluk-beluk mesin,” beber Ridho Pandu Abdillah.
Setelah mendapatkan kendaraan, tersangka A menjual sepeda motor hasil curian kepada sejumlah relasi dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Polisi kemudian menangkap lima tersangka lain yang diduga berperan sebagai penadah, yakni FEP, P, J, MS, dan FSR.
Sebagian kendaraan curian tersebut digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari, sedangkan sebagian lainnya diduga kembali diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Polisi menjerat pelaku pencurian dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Lima penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pengungkapan tersebut juga berdampak langsung kepada warga yang kehilangan kendaraan sebagai sarana mencari nafkah. Maria Beringai, warga RT 01 Desa Lubak Manis, merupakan salah satu korban yang sepeda motor Honda Supra Fit miliknya ditemukan kembali.
“Waktu keluar rumah, motor sudah tidak ada. Seketika napas saya tersengal memikirkan motor hilang. Mau beli baru uang dari mana, padahal itu tumpuan kami ke kebun dan bawa sayur ke pasar,” tutur Maria.
Korban lainnya, Asmade, petani singkong dari RT 04 Desa Malinau Seberang, sempat meminjam kendaraan milik kerabat untuk menjalankan aktivitasnya setelah Honda Blade miliknya hilang. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa bodi karena telah dipreteli.
Sementara Ramadani, warga Malinau Kota, kehilangan Honda Beat Street ketika kendaraan masih berstatus kredit. Motor tersebut dicuri saat diparkir di RSUD Malinau.
“Motor itu statusnya masih kredit. Waktu hilang, saya sudah pasrah dan tidak pernah lagi berharap motor itu bisa balik,” ungkap Ramadani dengan rasa lega.
Polres Malinau mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah harga pasar, terutama apabila tidak dilengkapi dokumen resmi. Kepolisian menegaskan pembeli atau pihak yang menampung kendaraan hasil kejahatan dapat berhadapan dengan perkara pidana penadahan.
Bagi pemilik 13 kendaraan yang telah diamankan, kepolisian membuka kesempatan pengambilan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sesuai. Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan kendaraan kepada pemilik sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak tergiur transaksi kendaraan tanpa dokumen yang jelas. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan