Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Vicky Prasetyo setelah satu dari dua laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU resmi naik ke tahap penyidikan.
JAKARTA – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo terkait dua laporan dugaan tindak pidana, dengan salah satu perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang menjerat Vicky atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya, satu perkara telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Subbidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Vicky masih disusun oleh tim penyidik.
“Untuk pemeriksaan terhadap saudara VP, tentunya diagendakan oleh tim penyidik, nanti akan kami update lebih lanjut,” kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/07/2026), sebagaimana dilansir Cnn Indonesia, Sabtu (01/08/2026).
Onkoseno menjelaskan laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial RAS dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. Berdasarkan laporan tersebut, nilai kerugian yang telah dicantumkan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara yang laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp 500 juta. Namun di luar itu masih ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset, itu belum dirincikan,” tuturnya.
Sementara itu, laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial TA pada Juli 2026 dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Hingga kini, penyidik masih mempelajari bukti-bukti pendukung yang disampaikan pelapor sehingga nilai kerugian belum dapat dipastikan.
“Untuk yang kedua, dengan adanya bukti pendukung yang baru dipelajari penyidik, untuk rinciannya nanti akan kami update lebih lanjut,” ucap Onkoseno.
Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih berjalan sesuai tahapan. Penyidik akan melanjutkan pendalaman terhadap alat bukti dan memanggil pihak-pihak yang diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan