Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika ditindaklanjuti polisi hingga seorang pria berinisial L diamankan bersama empat paket sabu seberat kotor 1,78 gram di Kampung Samburakat.
BERAU – Informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi pintu masuk polisi mengungkap kasus peredaran sabu. Sekitar empat jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial L (41) diamankan dengan barang bukti empat paket sabu seberat kotor 1,78 gram, Selasa (04/08/2026).
Pengungkapan dilakukan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Berau. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi warga sekitar pukul 13.00 Wita terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Berau Agus Priyanto mengatakan tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
“Mendapat informasi dari warga pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka L di kediamannya,” ujar AKP Agus Priyanto, sebagaimana dilansir Polres Berau, Jumat (07/08/2026).
Dalam penggeledahan di kediaman L, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,78 gram.
Selain narkotika, petugas menyita lima plastik bekas pembungkus sabu, tiga bundel plastik klip, satu timbangan digital, gunting, sendok dari sedotan, kotak penyimpanan, dan spidol.
Polisi juga mengamankan satu unit ponsel pintar serta sepeda motor Honda GTR 150 yang selanjutnya turut dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
L bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek (Mapolsek) Gunung Tabur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan kepolisian, L disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Polisi selanjutnya mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal barang yang ditemukan dari tersangka. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan