ilustrasi

Polisi Sita 45,61 Gram Sabu dalam Operasi di Kobar

Informasi masyarakat membantu Polres Kobar mengungkap enam perkara narkotika, menangkap delapan tersangka, dan menyita puluhan gram sabu serta pil yang diduga ekstasi sepanjang Juli 2026.

KOTAWARINGIN BARAT – Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar enam perkara peredaran narkotika di empat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepanjang Juli 2026. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita 45,61 gram sabu serta 23 butir pil yang diduga ekstasi.

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kobar setelah menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Arut Selatan, Kumai, Pangkalan Lada, dan Pangkalan Banteng.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar Theodorus Priyo Sentosa melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Kobar M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, polisi menindaklanjuti informasi warga dengan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah lokasi.

“Selama bulan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dengan delapan tersangka. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa yang merupakan ibu rumah tangga,” ujar AKP M. Yosep Sukma Wijaya, Minggu (26/07/2026).

Keberhasilan pengungkapan enam perkara tersebut tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang menyampaikan informasi kepada kepolisian, sebagaimana diberitakan Kaltengonline, Minggu, (26/07/2026).

Selain sabu, polisi menyita 23 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor 12,86 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, mulai dari rumah, pinggir jalan, hingga losmen. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi awal dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan peredaran narkotika.

Pengungkapan dengan barang bukti sabu terbanyak berlangsung di Kecamatan Pangkalan Lada. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sabu seberat 14,30 gram.

Sementara itu, petugas menyita empat paket sabu dengan berat 5,11 gram serta 23 butir pil yang diduga ekstasi dari seorang tersangka di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Dari delapan tersangka yang ditangkap, tujuh orang merupakan laki-laki dewasa dan satu orang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga. Polisi menegaskan seluruh tersangka diproses berdasarkan alat bukti dan peran masing-masing tanpa membedakan pekerjaan maupun latar belakangnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku sesuai peran masing-masing.

Polres Kobar mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan kepolisian dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaannya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com